Loading
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling (Jabarnews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil SIM Keliling kembali dibuka di sejumlah titik di Jakarta pada Selasa (10/3/2026). Program ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan utama.
Layanan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Polda Metro Jaya melalui media sosial @tmcppoldametro, pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga:
SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di Dua Lokasi Jakarta Hari Ini, Catat Syarat dan Biayanya"Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di beberapa titik di wilayah Jakarta,” demikian keterangan yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau akan segera habis.
Sementara itu, pemilik SIM B atau SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat menggunakan layanan ini. Mereka harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan proses penerbitan baru karena dokumen yang dibutuhkan berbeda.
Berikut lima titik layanan SIM Keliling di Jakarta yang dapat didatangi masyarakat:
Mall Grand Cakung – Jakarta Timur
LTC Glodok – Jakarta Utara
Universitas Trilogi – Kalibata, Jakarta Selatan
Mall Ciputra Jakarta – Jakarta Barat
Kantor Pos Lapangan Banteng – Jakarta Pusat
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan ini, pemohon wajib membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
SIM lama yang masih berlaku
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi SIM dan KTP
Di lokasi layanan, pemohon juga akan diminta mengisi formulir pendaftaran serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Adapun rincian biayanya sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sekitar Rp37.500 serta asuransi sebesar Rp50.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM dengan lebih praktis tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.