Polda Metro Jaya Dalami Barang Bukti Kasus Ade Armando dan Permadi Arya


  • Kamis, 23 April 2026 | 10:00
  • | News
 Polda Metro Jaya Dalami Barang Bukti Kasus Ade Armando dan Permadi Arya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (17/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar.

JAKARTA, ARAHKITA.COMPolda Metro Jaya tengah melakukan analisis mendalam terhadap barang bukti dalam kasus dugaan penghasutan dan provokasi yang melibatkan pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan bahwa seluruh barang bukti akan diuji menggunakan teknologi forensik digital.

“Barang bukti pasti akan dianalisis dan diuji. Polri memiliki laboratorium digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).

Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan. Selain itu, penyidik juga tengah mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi, serta menelaah barang bukti yang ada.

Budi menegaskan bahwa status pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan awal.

“Kasus ini masih dalam lidik,” katanya.

Laporan tersebut berkaitan dengan konten video yang diunggah melalui platform YouTube, tepatnya di kanal Cokro TV.

Konten tersebut diduga mengandung unsur penghasutan dan provokasi yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026).

Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang dilakukan melalui media sosial,” ujarnya.

APAM menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagai negara hukum, setiap permasalahan harus diproses melalui jalur hukum untuk menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” kata Paman.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru