Loading
IIlustrasi - Pekerja melakukan bongkar muat gas elpiji 3 kg bersubsidi di Jakarta. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/nym.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha, mulai dari hotel, kafe hingga restoran, guna mencegah penyalahgunaan LPG subsidi.
Langkah ini dilakukan menyusul kenaikan harga LPG non-subsidi yang terjadi sejak pertengahan April 2026.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan pengawasan melibatkan berbagai instansi terkait.
“Pengawasan ini melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) serta instansi terkait lainnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Saat ini, harga LPG 12 kilogram di Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp36.000, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sementara itu, LPG 5,5 kilogram naik Rp17.000, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung. Kenaikan tersebut mulai berlaku sejak 18 April 2026.
Meski harga naik, Pemprov DKI memastikan ketersediaan LPG non-subsidi tetap aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya juga memantau distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta LPG 3 kilogram yang merupakan subsidi pemerintah.
“Dalam kondisi geopolitik seperti ini dan juga berkaitan dengan supply chain yang belum sepenuhnya stabil, Pemerintah DKI Jakarta secara khusus akan memantau hal yang berkaitan dengan BBM dan juga dengan LPG 3 kg,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kebutuhan BBM dan LPG subsidi di Jakarta sangat tinggi, sehingga pengawasan harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi kelangkaan maupun penyalahgunaan.
Pramono juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk aktif mengawasi distribusi energi tersebut agar penanganan tidak terlambat dan tetap tepat sasaran.