Rabu, 31 Desember 2025

Audit Lingkungan Dimulai: Operasi Perusahaan di Batang Toru Dihentikan Sementara


  • Sabtu, 06 Desember 2025 | 14:00
  • | News
 Audit Lingkungan Dimulai: Operasi Perusahaan di Batang Toru Dihentikan Sementara Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) mengawasi pemasangan tanda peringatan dari KLH/BPLH dalam peninjauan ke lokasi perusahaan di DAS Batang Toru, Sumatera Utara, Jumat (5/12/2025). ANTARA/HO-KLH/aa.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah mengambil langkah tegas terkait kondisi lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu DAS untuk menjalani audit lingkungan menyeluruh. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan sawit, pertambangan, hingga pengembang pembangkit listrik.

Mulai 6 Desember 2025, ketiga perusahaan yang beroperasi di area ini diwajibkan menghentikan kegiatan operasional dan menghadiri pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. Hanif menegaskan bahwa Batang Toru dan Garoga merupakan kawasan strategis yang memiliki fungsi ekologis dan sosial penting sehingga tidak boleh dikompromikan.

Langkah ini diambil setelah Menteri LH melakukan pemeriksaan udara dan darat untuk memastikan penyebab bencana yang belakangan terjadi, sekaligus mengukur dampak aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor. Selain itu, inspeksi tersebut dilakukan untuk memastikan konsistensi penerapan standar perlindungan lingkungan oleh seluruh perusahaan.

Dalam kunjungan lapangan, Hanif menyambangi beberapa perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru. Dari hasil temuan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiganya sebagai bagian dari upaya mengendalikan tekanan ekologis di hulu DAS yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

Hanif menegaskan perlunya evaluasi komprehensif terhadap kegiatan usaha di kawasan rawan, terutama dengan kondisi cuaca ekstrem yang kini mencatat curah hujan lebih dari 300 mm per hari.

“Pemulihan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh. Kerusakan akan dihitung, aspek hukum dievaluasi, dan jika ditemukan pelanggaran yang memperburuk bencana, kami tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegasnya.

KLH/BPLH kini memperketat proses verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang, khususnya untuk kegiatan di area lereng curam, hulu sungai, dan kawasan dengan risiko bencana tinggi. Langkah penegakan hukum juga siap ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang meningkatkan kerentanan ekologis.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pemantauan udara menunjukkan adanya perluasan pembukaan lahan yang memberi tekanan besar pada DAS Batang Toru.

“Dari udara terlihat jelas adanya aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, hingga perkebunan sawit. Tekanan ini memicu erosi dan turunnya material kayu dalam jumlah besar. Pengawasan akan kami perluas ke Batang Toru, Garoga, dan seluruh DAS kritis di Sumatera Utara,” ujar Rizal dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru