Loading
Polusi udara Jakarta Foto Greenpeace
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kualitas udara di Jakarta pada Rabu pagi masuk kategori tidak sehat dan menempatkan ibu kota Indonesia sebagai kota dengan udara terburuk keempat di dunia.
Berdasarkan data dari IQAir Rabu (20/5/2026) pada pukul 05.42 WIB, indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) Jakarta tercatat berada di angka 158. Angka tersebut masuk kategori tidak sehat dengan tingkat polusi PM2.5 mencapai 65 mikrogram per meter kubik.
Kondisi itu dinilai berisiko bagi kelompok sensitif karena dapat berdampak pada kesehatan manusia dan hewan, serta memengaruhi lingkungan dan estetika kota.
“IQAir merekomendasikan masyarakat untuk menghindari aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker saat berada di luar rumah,” demikian keterangan yang tercantum dalam situs pemantau kualitas udara tersebut.
Selain memakai masker, warga juga disarankan menutup jendela rumah guna mengurangi paparan udara kotor dari luar ruangan.
Dalam kategori indeks kualitas udara, angka 0 hingga 50 diklasifikasikan sebagai kategori baik dan tidak menimbulkan dampak bagi kesehatan manusia maupun lingkungan.
Sementara itu, kategori sedang berada pada rentang 51 hingga 100, yang umumnya belum berdampak pada kesehatan manusia, namun dapat memengaruhi tumbuhan sensitif.
Adapun kategori sangat tidak sehat berada pada rentang 200 hingga 299 dan berpotensi merugikan kesehatan masyarakat secara lebih luas. Sedangkan kategori berbahaya berada di angka 300 hingga 500 yang dapat memicu dampak kesehatan serius bagi populasi umum.
Pada daftar kota dengan kualitas udara terburuk dunia, posisi pertama ditempati Lahore dengan AQI 343. Disusul Johannesburg di angka 172, kemudian Kuwait City dengan AQI 162. Jakarta berada di posisi keempat, sementara Delhi menempati posisi kelima dengan AQI 132.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan langkah cepat untuk mengatasi pencemaran udara selama musim kemarau yang diperkirakan berlangsung mulai Mei hingga Agustus 2026.
Upaya tersebut meliputi peningkatan kualitas sistem pemantauan udara serta penguatan pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor.
Pemprov DKI juga tengah mengevaluasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), termasuk meninjau tren PM2.5, kontribusi emisi dari berbagai sektor, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
“Pengendalian pencemaran udara tidak dapat dilakukan secara parsial sehingga dibutuhkan kolaborasi lintas wilayah,” demikian pernyataan Pemprov DKI terkait penanganan polusi udara di Jakarta.