Ilustrasi - Petugas menertibkan mobil yang parkir sembarangan di pedestrian Jalan Gunawarman, Kebavoran Baru, Jakarta Rabu (22/4/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/sgd.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Parkir liar di badan jalan bukan hanya mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Jika dibiarkan, praktik tersebut juga berpotensi membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) yang nilainya tidak sedikit.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan memperkirakan potensi PAD yang hilang akibat parkir liar bisa mencapai Rp5,4 miliar dalam enam tahun, jika salah satu lokasi parkir liar di Jakarta dikelola secara resmi.
“Jika parkir liar itu diatur dan diawasi pengelolaannya maka menjadi parkir resmi dan menghasilkan retribusi sebagai potensi pendapatan bagi APBD Jakarta,” kata Azas kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Parkir 150 Motor di Belakang Gedung Sampoerna
Azas menyoroti keberadaan parkir sepeda motor di Jalan Masjid Hidayatullah, tepatnya di belakang Gedung Sampoerna, kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.
Menurut dia, sebagian ruas jalan di lokasi tersebut ditutup menggunakan portal dan kemudian dimanfaatkan sebagai area parkir. Kapasitasnya diperkirakan mencapai sekitar 150 sepeda motor.
Jika seluruh ruang parkir tersebut dikelola secara resmi dengan tarif Rp2.000 per jam dan waktu operasional 10 jam sehari, potensi penerimaannya diperkirakan mencapai Rp3 juta per hari.
Baca juga:
Presiden Prabowo Gelontorkan Rp4 Miliar per Kabupaten untuk Percepatan Penanganan BencanaDengan asumsi beroperasi selama 25 hari dalam sebulan, penerimaan parkir tersebut bisa mencapai sekitar Rp75 juta per bulan.
Artinya, dalam setahun potensinya mencapai sekitar Rp900 juta. Jika dihitung selama enam tahun, nilai penerimaan yang berpotensi masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai Rp5,4 miliar.
“Potensi penerimaan tersebut semestinya dapat masuk ke kas daerah melalui pengelolaan parkir resmi di badan jalan,” ujar Azas.
Parkir Liar Perlu Ditata, Bukan Sekadar Ditertibkan
Azas mendorong Pemprov DKI Jakarta tidak hanya melakukan penertiban terhadap parkir liar, tetapi juga melihat potensi ekonominya.
Menurut dia, lokasi parkir yang memang memiliki kebutuhan dan kapasitas memadai dapat ditata menjadi parkir resmi dengan sistem pengelolaan serta pengawasan yang jelas.
Langkah tersebut dinilai memiliki dua manfaat sekaligus. Di satu sisi, pemerintah dapat mengoptimalkan potensi PAD. Di sisi lain, penggunaan badan jalan menjadi lebih tertib dan dapat diawasi.
“Penataan parkir harus dilakukan secara konsisten agar badan jalan tidak digunakan secara tidak semestinya,” katanya dikutip Antara.
Masih Ada Parkir Liar di Kawasan Strategis Jakarta
Keberadaan parkir liar di badan jalan, lanjut Azas, masih ditemukan di sejumlah kawasan Jakarta. Salah satunya berada di sekitar jalur bawah atau underpass kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Kawasan tersebut merupakan salah satu pusat aktivitas bisnis dengan mobilitas kendaraan yang tinggi. Karena itu, pengelolaan parkir yang tertib menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran transportasi perkotaan.
Azas pun mendorong Pemprov DKI Jakarta memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penataan lokasi-lokasi parkir liar.
Menurutnya, pengelolaan parkir yang lebih baik tidak semata-mata soal menarik retribusi. Pemerintah juga perlu memastikan keberadaan parkir tidak mengganggu fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, maupun kenyamanan masyarakat.
Pada akhirnya, penataan parkir liar dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola transportasi Jakarta sekaligus mengoptimalkan sumber-sumber PAD yang selama ini belum tergarap secara maksimal.