Loading
Wawali Kota Tidore, Muhammad Sinen, SE, bertindak langsung mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat Oba Selatan, Pengawas dan Lurah di lingkup Pemkot Tidore bertempat di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota, Jumat (27/12/2019). (Arahkita/Apriyanto Daud)
TIDORE, ARAHKITA.COM - Memasuki pergantian tahun Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melakukan rotasi terhadap 153 pejabat lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sekaligus mengukuhkan kembali Pejabat lingkup Sekretariat Daerah dan Rumah Sakit Daerah Tidore karena adanya perubahan nomenklatur.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, SE, bertindak langsung mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat Oba Selatan, Pengawas dan Lurah di lingkup Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan bertempat di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota. Turut hadir pada upacara ini Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ketua DWP Kota Tidore Kepulauan, Staf Ahli, dan Pimpinan OPD Lingkup Kota Tidore Kepulauan, Jumat (27/12/2019).
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan pergantian pejabat merupakan hal yang biasa dalam birokrasi, karena pergeseran tiap pejabat sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil yang berbasis Sistem Merit, juga pelantikan dan pengukuhan ini merupakan wujud respon Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam menindaklanjuti Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah.
“Pejabat yang dilantik dan mendapat promosi agar tidak terjebak pada euphoria, namun segera melaksanakan dan menuntaskan program kerja untuk meningkatkan kualitas kinerja di instansi yang saudara pimpin. Saya percaya, dengan potensi yang dimiliki disertai kerja keras kita semua, perubahan itu secepatnya dapat kita capai," kata Muhammad Sinen.
Para pejabat yang dilantik seluruhnya berjumlah 153 orang yang terdiri dari 5 Pejabat Tinggi Pratama yang baru dilantik berdasarkan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-4437/KASN/12/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Lingkup Pemerintah Kota Tidoere Kepulauan sedangkan Pengukuhan Pejabat Tinggi Pratama lingkup Unit kerja Sekretariat daerah berjumlah 3 orang, Administrator 32 orang, Camat Oba Selatan 1 orang, Pengawas 109 orang dan Lurah 3 orang yakni Lurah Doyado, Lurah Mafututu, dan Lurah Mareku.
Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik berjumlah 5 orang berdasarkan rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama yakni Muslihin dilantik sebagai Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan, Abdul Rasyid Abdul Latif sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Arsyad Naser dilantik menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Rasyid dilantik menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Abdurrahim Ahmad dilantik menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah. sedangkan 3 Jabatan Tinggi Pratama yang dikukuhkan kembali karena adanya perubahan nomenklatur di Sekretariat Daerah yakni 3 Asisten Sekda masing-masing Umi Rasyid, Muhammad Yasin dan Kartini Elake.
Berdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah tersebut maka Pejabat Administrator atau Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah juga mengalami perubahan yakni pada penambahan unit kerja yakni Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yang dijabat oleh Abdul Wahid Saraha, dan pada Sub Bagian Protokol yang sebelumnya berada di Bagian Umum sekarang bergabung pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang dijabat oleh Asis Hadad. Dan adanya pejabat baru lingkup Sekda yaitu Nurdin Faruk yang sebelumnya menjabat Sekretaris pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sekarang menjabat Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda, sedangkan Kepala Bagian lainnya tetap.
Pelantikan pejabat struktural eselon II, III, dan IV berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Nomor 195.2 Tahun 2019, SK Walikota Nomor 195.3 Tahun 2019, SK Wali Kota Nomor 195.4 Tahun 2019, dan SK Walikota 195.5 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat Oba Selatan, Pejabat Pengawas dan Pejabat Lurah di Lingkungan Kota Tidore Kepulauan.