Rabu, 31 Desember 2025

AI Bisa Dimanfaatkan untuk Cegah Penyebaran Judi Online


  • Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00
  • | News
 AI Bisa Dimanfaatkan untuk Cegah Penyebaran Judi Online AI Bisa Dimanfaatkan untuk Cegah Penyebaran Judi Online. (Univ Gajah Mada)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017–2022, Susanto, menyarankan agar pemerintah memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk mencegah penyebaran konten judi online (judol), terutama yang menyasar anak-anak.

"Era teknologi saat ini cukup baik jika mampu memanfaatkan AI untuk cegah penyebaran-penyebaran konten judol," kata Susanto saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/6).

Menurut Susanto yang juga sebagai pengamat pendidikan,  sistem berbasis AI bisa digunakan untuk mendeteksi dan menghapus otomatis konten-konten terkait judi daring, tanpa harus menunggu laporan manual dari masyarakat.

Dia mengingatkan judi online adalah musuh bersama. Namun, dia menilai penanggulangannya belum sistemik, sehingga anak-anak bisa menjadi sasaran.

"Kerentanan cukup tinggi adalah saat anak lekat dengan media digital, namun mereka belum memiliki self resilience (ketahanan diri) dan pada saat yang sama promosi judi masuk ranah daring. Ini sangat berbahaya bagi usia anak," ujar Susanto dikutip Antara.

Dia berpendapat, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital harus membangun sistem yang punya daya cegah tinggi. Dengan begitu, tak hanya menunggu laporan untuk melakukan blokir.

"Keterpaparan anak dalam banyak kasus karena seringkali hanya menggunakan pendekatan literasi, namun seharusnya juga melakukan proteksi," kata dia.

Adapun bagi anak-anak yang sudah terlanjur mengakses dan bahkan kecanduan judol bisa dilakukan rehabilitasi.

"Kalau untuk rehabilitasi anak-anak korban judol sebaiknya yang menyediakan layanan rehabilitasi dinas sosial bersama dinas yang memiliki tugas urusan perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota," ujar dia.

Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, sebanyak 1.836 anak usia hingga 17 tahun di DKI Jakarta terlibat dalam judol, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,29 miliar.

Sementara itu, pada Mei 2025, DKI Jakarta tercatat menjadi salah satu wilayah di Indonesia dengan kasus judol terbanyak, selain Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru