Loading
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025). (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dilakukan sebagai jawaban atas aspirasi masyarakat yang mendesak agar regulasi tersebut segera disahkan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini sudah berlangsung sejak Senin (1/9/2025) dan kini masih berada dalam tahap penyusunan. Menurutnya, DPR bekerja ekstra agar proses pembahasan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami berusaha semaksimal mungkin. Senin lalu pembahasan sudah dimulai, dan prosesnya terus kami lanjutkan,” ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam perumusan aturan ini. DPR berupaya memastikan undang-undang yang nantinya lahir benar-benar dipahami dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat selalu kami libatkan, baik lewat masukan maupun dialog terbuka. Pertanyaan dan aspirasi publik akan kami jawab satu per satu,” tambahnya.
Meski begitu, Sturman mengingatkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Pasalnya, regulasi ini bersinggungan langsung dengan ranah hukum pidana.“RUU ini tidak boleh tumpang tindih dengan undang-undang lain. Harus searah dan saling melengkapi, agar tidak menimbulkan kebingungan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta pimpinan DPR RI untuk membuka ruang dialog langsung dengan kelompok masyarakat yang menyampaikan tuntutan terkait RUU ini. Mulai dari mahasiswa, serikat buruh, komunitas ojek online, hingga koalisi masyarakat sipil diminta diundang ke parlemen.
Menurut Presiden, mendengarkan suara rakyat merupakan kunci agar kebijakan yang dihasilkan bisa diterima secara luas.
“Saya minta pimpinan DPR untuk mengundang tokoh masyarakat, mahasiswa, serikat pekerja, dan kelompok lain yang ingin menyampaikan aspirasinya. Dengan begitu, dialog bisa berlangsung secara terbuka dan konstruktif,” kata Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025) dikutip Antara.
RUU Perampasan Aset sendiri dinilai sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi. Publik kini menunggu langkah nyata DPR agar regulasi ini segera rampung dan bisa dijalankan.