Loading
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan usul inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa saat ini RUU tersebut masih berada di tahap usulan untuk masuk ke daftar prioritas. Penetapannya sebagai usul inisiatif DPR dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025.
“Ini baru diajukan, belum keputusan. Nantinya akan kita bahas di Paripurna,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/9/2025).
Bob menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan diselaraskan dengan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Menurutnya, Baleg hanya memiliki waktu efektif sekitar 32 hari kerja untuk merampungkan usulan tersebut.
“Karena kita juga harus mengusulkan Prolegnas 2026 sekaligus, waktunya terbatas,” jelasnya dikutip Antara.
Jika RUU Perampasan Aset sudah disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI, Baleg akan menyerahkannya kepada pimpinan DPR untuk menentukan komisi yang bertugas membahas lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah mendukung langkah DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Selain itu, Baleg juga mengajukan dua RUU lain, yakni RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.
“Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tersebut untuk masuk evaluasi Prolegnas 2025,” ujar Supratman, Selasa (9/9/2025).
Dengan dukungan pemerintah, DPR optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset akan segera mendapat perhatian khusus di tahun legislatif mendatang.