Selasa, 30 Desember 2025

RUU Perampasan Aset Dipastikan DPR Dibahas Terbuka, Publik Diminta Ikut Kawal


 RUU Perampasan Aset Dipastikan DPR Dibahas Terbuka, Publik Diminta Ikut Kawal Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan partisipasi publik. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa proses penyusunan aturan ini tidak boleh berjalan secara tertutup.

Menurutnya, masyarakat harus diberikan akses penuh, bukan hanya sekadar mengetahui judul RUU, tetapi juga memahami isi dan arah kebijakan yang akan dibentuk. “Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Bob Hasan juga menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan tahun ini, mengingat urgensinya dalam mendukung reformasi hukum pidana.

Sejalan dengan RKUHAP

RUU ini akan dirancang bersamaan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi. Keterkaitan keduanya dianggap penting karena mekanisme perampasan aset erat hubungannya dengan hukum acara pidana.

“Harus jelas, apakah perampasan aset masuk kategori pidana pokok, tambahan, atau bahkan ranah perdata,” jelas Bob Hasan.

Sinkronisasi dengan KUHP Baru

Ia juga mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Karena itu, penyusunan RUU Perampasan Aset harus selaras dengan RKUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

“KUHP berlaku 2026, maka instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” tegasnya.

Dengan sikap terbuka DPR ini, publik diharapkan aktif mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada keadilan dan kepastian hukum.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru