Selasa, 30 Desember 2025

Pemerintah Siapkan Perpres untuk Lindungi Mitra Ojek Online


 Pemerintah Siapkan Perpres untuk Lindungi Mitra Ojek Online Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kabar baik bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus yang mengatur sektor transportasi online, dengan fokus utama pada perlindungan hak dan kepastian hukum bagi para mitra pengemudi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, rancangan peraturan tersebut saat ini sudah masuk ke tahap akhir pembahasan di Istana Kepresidenan.

“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, draf perpres sudah diterima dan kini sedang dikaji lebih dalam, termasuk melalui komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti perusahaan aplikator, asosiasi pengemudi, hingga kementerian terkait.

“Dari draf itu kami pelajari, lalu disesuaikan lagi lewat komunikasi dengan semua pihak. Pemerintah mencari jalan tengah terbaik agar regulasi ini bisa melindungi semua yang terlibat,” jelasnya.

Hampir Rampung, Tinggal Tahapan Teknis

Prasetyo menyebut, pembahasan aturan baru ini sudah hampir rampung. Hanya beberapa poin teknis yang masih perlu disepakati, terutama soal pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan perusahaan penyedia layanan aplikasi.

“Secara umum sudah hampir semua selesai, tinggal mencari titik temu di beberapa hal. Kemungkinan besar perpres ini bisa rampung sebelum akhir tahun,” kata dia optimistis.

Fokus pada Kesejahteraan dan Kepastian Hukum

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya keberadaan peraturan yang berpihak pada para pengemudi ojol. Dalam Sidang Kabinet Paripurna, bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahannya, Prabowo menyoroti pentingnya keberlanjutan sektor ini.

“Kita ingin lapangan kerja ojol ini terjamin. Ada sekitar 4 juta pengemudi di dua perusahaan besar dan sekitar 2 juta pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan ojol,” ujar Prabowo.

Presiden juga menyoroti bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap mitra pengemudi. Salah satunya melalui pemberian bonus hari raya—yang disebutnya sebagai langkah bersejarah.

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pengemudi ojek online menerima bonus hari raya,” ucapnya dikutip Antara.

Dengan rencana lahirnya perpres ini, pemerintah berharap kesejahteraan pengemudi ojol dapat meningkat, sekaligus memastikan hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikator berjalan adil dan transparan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru