Sahroni Usul Masa Jabatan Anggota Polri di Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun


 Sahroni Usul Masa Jabatan Anggota Polri di Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengusulkan agar anggota Polri yang menduduki jabatan sipil dibatasi masa jabatannya maksimal tiga tahun.

Menurutnya, pembatasan ini penting untuk memastikan adanya regenerasi di lembaga sipil sekaligus menjaga profesionalisme Polri agar tetap fokus pada tugas utamanya.

"Jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia menekankan tidak semua posisi sipil layak diisi anggota Polri. Penempatan seharusnya hanya dilakukan pada lembaga yang  membutuhkan keahlian kepolisian.

Sahroni juga mengapresiasi langkah pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mendorong revisi undang-undang terkait Polri. Ia menilai langkah tersebut sebagai sinyal positif untuk pembenahan institusi.

"Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto telah memutuskan pentingnya pembatasan jabatan bagi anggota Polri di luar institusi.

Keputusan tersebut disampaikan setelah penyerahan rekomendasi reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta.

"Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI," kata Jimly.

Usulan ini dinilai menjadi bagian dari upaya memperjelas batas peran Polri di ranah sipil, sekaligus memperkuat tata kelola dan profesionalisme aparat dalam sistem pemerintahan.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru