Jumat, 18 September 2026

Charles Honoris Desak Putusan MK soal Anggaran Makan Bergizi Gratis Diterapkan di APBN 2027


 Charles Honoris Desak Putusan MK soal Anggaran Makan Bergizi Gratis Diterapkan di APBN 2027 Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, anggaran program tersebut tidak lagi boleh diambil dari alokasi dana pendidikan dan harus mulai diterapkan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027.

Charles menegaskan, putusan MK telah memberikan kepastian hukum mengenai sumber pembiayaan MBG. Karena itu, pemerintah sebagai pelaksana kebijakan wajib mematuhi amanat konstitusi.

"Kalau kita mau taat konstitusi dan tidak melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan, yaitu dianggarkan di tahun 2027. Bahkan, kalau perlu, dibuat APBN Perubahan di tahun 2026," kata Charles di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Charles, penerapan putusan tersebut kini berada di tangan pemerintah. Mengingat pembahasan Rancangan APBN 2027 sedang berlangsung, ia berharap penyesuaian anggaran dapat segera dilakukan agar sesuai dengan keputusan Mahkamah.

"Pemerintah sebagai pengelola pemerintahan tentu kita harapkan bisa taat konstitusi dan segera menerapkan apa yang sudah diputuskan oleh MK," ujarnya.

Momentum Evaluasi Program MBG

Charles menilai putusan MK juga menjadi kesempatan bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Evaluasi itu, menurutnya, mencakup penentuan penerima manfaat, mekanisme distribusi, hingga tata kelola dapur penyedia makanan. Dengan pembenahan tersebut, anggaran program diharapkan menjadi lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.

Ia mengungkapkan, Komisi IX DPR memang belum membahas putusan MK secara menyeluruh. Namun, ia optimistis seluruh fraksi akan mendukung penataan ulang anggaran MBG agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Charles juga mengingatkan agar berbagai persoalan yang pernah terjadi pada periode sebelumnya tidak kembali terulang.

"Kami tentu tidak ingin melihat lagi apa yang pernah terjadi di periode sebelumnya, belanja yang ugal-ugalan, pembelian motor dalam jumlah besar yang tidak tepat sasaran, bahkan harganya terindikasi di-markup dengan luar biasa," tegasnya dikutip Antara.

MK: Anggaran MBG Tidak Boleh Mengurangi Dana Pendidikan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah menilai MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga pembiayaannya tidak boleh mengurangi alokasi dana pendidikan yang dijamin konstitusi.

Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu paling lambat hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026 untuk menerapkan pemisahan anggaran tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Mahkamah menegaskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama tersebut sehingga tidak boleh mengurangi porsi anggaran pendidikan.

Putusan itu sekaligus mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru