Selasa, 30 Desember 2025

DPR Siap Kaji Putusan MK soal Polisi Harus Mundur Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil


 DPR Siap Kaji Putusan MK soal Polisi Harus Mundur Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR akan segera membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keharusan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun dini bila ingin menduduki jabatan sipil.

Dasco mengakui dirinya baru mulai mempelajari putusan tersebut. Kebetulan, saat berada di kompleks parlemen, ia bertemu dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) sehingga bisa langsung berdiskusi awal mengenai hal itu.

“Saya baru mau pelajari. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi pertimbangan dan detailnya masih kami dalami,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Pemahaman Awal: Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Kini Diperketat

Dasco menyebut, sejauh yang ia pahami, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya boleh ditempatkan di luar institusi kepolisian bila tugas jabatan tersebut bersinggungan langsung dengan fungsi-fungsi kepolisian.“Kalau saya tidak salah, begitu,” kata Dasco.

Ia menambahkan, tugas kepolisian sendiri sudah diatur jelas dalam UUD 1945, sehingga Kepolisian RI dan lembaga lain perlu mengurai lebih detail penerapannya pasca putusan MK ini.

Belum Ada Kepastian Soal Revisi UU Polri

Terkait kemungkinan revisi UU Polri untuk menyesuaikan dengan putusan MK, Dasco menyebut hal itu masih menunggu pembahasan resmi dengan pemerintah.“Sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum bertemu dan membahas itu,” ucapnya dikutip Antara.

MK Hapus Celah Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Kamis pagi, menjadi titik penting. MK menyatakan bahwa polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mundur atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK juga menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Selama ini frasa tersebut dianggap menjadi celah bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru