Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro. (LIPI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Peneliti dan Pengamat Politik LIPI, Siti Zhuro menyarankan agar DPD RI senantiasa mencari momentum agar bisa diingat kembali. Saat ini menurut Siti Zhuro muncul pertanyaan mendasar, apakah DPD RI itu diperlukan atau tidak?
"Jadi, yang jelas DPD RI lahir dari empat kali amandemen UUD. Namun saat ini tidak memiliki fungsi legislasi. DPD RI dikunci sebagai perwakilan daerah namun dilematis,” kata Siti Zuhro dalam sebuah diskusi di Media Center DPR-MPR-DPR RI, Rabu (20/3/2019).
Menurut Siti Zuhro saat ini sistem tidak jelas baik dua kamar, atau tiga kamar yakni MPR-DPR-DPD. Akan tetapi, maju atau mundur suatu daerah tidak bergantung pada eksekutif.
“Legislatif bisa melakukan pengawasan konstruktif kebijakan untung atau ruginya rakyat yang dimana perannya dilakukan DPD RI,” kata dia.
Siti Zuhro menambahkan sebenarnya DPR RI dan DPD RI mempunyai tugasnya masing-masing sehingga peran eksekutif dan legislatif bisa menciptakan sinergitas yang bermanfaat bagi rakyat.
“Jadi DPR dan DPD mempunyai kapling-kapling sendiri. Begitu juga, eksekutif. Maka kedua lembaga ini mampu menciptakan sinergitas,” paparnya.