Rabu, 31 Desember 2025

Sah! Prasetio Edi Marsudi Jabat Ketua DPRD DKI


 Sah! Prasetio Edi Marsudi Jabat Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi resmi menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta. (Bisnis.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pengisian pimpinan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dari informasi yang didapatkan, instruksi penunjukan Prasetio Edi Marsudi adalah surat dengan Nomor 737/IN/DPP/X/2019 perihal Pengesahan dan Penetapan Calon Ketua DPRD DKI Jakarta dan diteken Megawati Soekarnoputri serta Hasto Kristianto di Jakarta pada Selasa (1/10/2019).

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjuk Prasetio Edi Marsudi menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Dia mengatakan penunjukan tersebut diperkuat oleh surat DPP PDIP dengan tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto pada 1 Oktober 2019.

"Betul, dokumennya (penunjukan DPP PDIP) hari ini akan kami kirimkan ke Sekretariat DPRD beserta surat yang saya tanda tangani mas untuk diteruskan ke Setwan," kata Gembong.

Surat mengenai pimpinan DPRD DKI Jakarta per priode 2019-2024 ini, kata Gembong, kemudian akan diumumkan dalam paripurna DPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat.

Gembong mengatakan, pertimbangan memilih Prasetio Edi Marsudi dibanding kader PDIP lainnya di lingkungan DPRD DKI Jakarta adalah kewenangan dari DPP.

"Itu DPP lah, kalau pertimbangan itu karena kewenangan mereka. Kami kader PDIP menerima dan harus tunduk pada putusan partai serta harus membantu kinerja kader yang ditunjuk itu," kata Gembong sebagaimana diberitakan Antara.

Meski sudah muncul nama Prasetio Edi Marsudi, PDIP menyerahkan nama Prasetio di detik-detik akhir sebelum paripurna penetapan pimpinan DPRD DKI Jakarta pada Kamis (3/10/2019). Ketika ditanya alasannya, Gembong mengaku tidak tahu.

"Itu kan kewenangan DPP, jadi ditanya soal alasan, yang tahu hanya DPP saja. Yang pasti DPP tidak hanya mengurus Jakarta (DPD DKI) doang, tapi senasional," katanya.

Pertimbangan itulah yang mungkin mengalami keterlambatan. "Intinya nggak ada hal-hal lain kok kecuali soal yang diurus DPP itu banyak. Itu saja," kata Gembong.

Lima partai berhak menempati kursi pimpinan DPRD DKI yang terdiri atad satu Ketua DPRD dan empat Wakil Ketua DPRD. Untuk posisi Ketua DPRD diisi oleh PDI Perjuangan karena memperoleh kursi sebanyak mencapai 25 kursi.

Untuk Fraksi PKS mengajukan nama calon Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi. Sedangkan Fraksi Gerindra tetap mengusulkan M Taufik seperti halnya periode 2014-2019.

Kemudian untuk Partai PAN telah memilih Zita Anjani sebagai Wakil Ketua DPRD DKI. Sedangkan Partai Demokrat, belum diketahui.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru