Rabu, 31 Desember 2025

DPR Bahas RUU Transportasi Online, Aspirasi Ojol Mulai Diakomodir Besok


  DPR Bahas RUU Transportasi Online, Aspirasi Ojol Mulai Diakomodir Besok Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Gerindra)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online pada Selasa (21/5/2025). Pembahasan ini diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) terkait regulasi, perlindungan hukum, dan kejelasan status kerja mereka.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan ini diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online. Rencananya, kata dia, RUU Transportasi Online akan dibahas di Komisi V DPR.

"Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online," kata Dasco, Selasa (20/5/2025).

Dia mengatakan Komisi V DPR langsung merencanakan rapat bersama perwakilan transportasi online besok. Rapat itu, kata dia, diharapkan dapat mematangkan naskah akademik hingga masukan-masukan dari masyarakat.

"Akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI," kata Dasco dikutip Antara.

Dia berharap Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar Komisi V DPR RI dengan pengemudi ojol tersebut akan memberi masukan yang komprehensif untuk penyusunan RUU tersebut.

Menurut dia, pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat dalam RUU Transportasi Online itu harus sesuai harapan semua pihak.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru