Loading
Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan Misbah (ANTARA)
SEMARANG, ARAHKITA.COM – Komisi Yudisial (KY) mencatat sebanyak 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) diterima sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 80 laporan dinyatakan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, mengatakan laporan yang masuk umumnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim saat menjalankan tugas dan kewenangannya di lingkungan peradilan.
"Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan di antaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Abhan di Semarang, Sabtu (6/6/2026).
Baca juga:
Komisi Yudisial Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Korupsi Gula Tom LembongMenurut Abhan, sebagian laporan yang telah ditelaah berlanjut ke proses penanganan yang lebih serius. Bahkan, tujuh perkara telah dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk pemeriksaan dan pengambilan keputusan.
Dari proses tersebut, lima hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca juga:
Komisi Yudisial Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Korupsi Gula Tom LembongAbhan menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim yang telah diberikan pemerintah harus diimbangi dengan peningkatan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sebagai bagian dari upaya memperkuat independensi dan kualitas lembaga peradilan.
"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana," tegasnya.
Selain persoalan etik, Komisi Yudisial juga menyoroti meningkatnya jumlah permohonan eksaminasi terhadap putusan hakim. Menurut Abhan, tren tersebut merupakan perkembangan positif karena dapat menjadi instrumen evaluasi terhadap kualitas putusan dan profesionalitas hakim.
Eksaminasi dinilai mampu memberikan masukan terhadap kualitas pertimbangan hukum yang dibuat hakim sekaligus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap proses peradilan.
Ke depan, kata Abhan, kualitas putusan dan hasil eksaminasi akan menjadi salah satu indikator penting dalam proses promosi maupun pengembangan karier hakim.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong para hakim untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas putusan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.