Loading
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberikan keterangan di Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
SUMEDANG, ARAHKITA.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh dimiliki secara penuh, baik oleh individu maupun badan hukum, termasuk pihak asing.
"Pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum. Itu tidak dibolehkan oleh aturan," ujar Nusron saat menjadi pembicara dalam Retret Kepala Daerah Gelombang II yang digelar di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).
Nusron menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam dua regulasi utama. Pertama, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 yang melarang penguasaan penuh atas pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum. Kedua, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya akses publik dan jalur evakuasi di kawasan pulau kecil.
"Dalam aturan tersebut, minimal 45 persen dari luas pulau harus disediakan untuk jalur evakuasi dan akses publik. Jadi kalau ada yang menguasai seluruh pulau, itu melanggar aturan," tegasnya.
Ia menambahkan, batas maksimal kepemilikan atau penguasaan lahan di pulau kecil adalah 70 persen dari total luas pulau. Selebihnya harus terbuka untuk kepentingan umum.
Sebagai contoh, Nusron menyebut Pulau Panjang di wilayah Sumbawa yang berstatus sebagai kawasan hutan konservasi. Pulau tersebut tidak dapat disertifikasi atau dimiliki secara pribadi karena termasuk dalam area lindung negara.
Terkait kepemilikan oleh pihak asing, Nusron menegaskan bahwa mereka tidak dapat memiliki tanah atau pulau di Indonesia, meskipun melalui badan hukum. "Kalau ada pihak asing yang mau berinvestasi, mereka wajib membentuk badan hukum Indonesia. Tapi tetap tidak bisa memiliki, hanya bisa memanfaatkan lewat izin pemanfaatan atau Hak Guna Bangunan (HGB)," jelasnya dikutip Antara.
Dengan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan keberlanjutan lingkungan dan keterbukaan akses publik di pulau-pulau kecil, sekaligus menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.