Loading
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kemudahan berusaha dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi baru ini secara resmi menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai langkah konkret untuk mendukung pertumbuhan investasi nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa terbitnya PP 28/2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyederhanakan prosedur perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. “Dengan sistem yang makin terintegrasi dan penguatan kebijakan, perizinan akan lebih cepat, sederhana, dan jelas,” ujarnya dalam forum sosialisasi di Graha Sawala, Kemenko Perekonomian, Senin (30/6/2025).
Tiga Terobosan Utama dalam PP 28 Tahun 2025
Terdapat tiga poin kunci dalam peraturan ini yang menjadi sorotan utama:
1. Kepastian Waktu Proses Izin (Service Level Agreement/SLA)
PP 28/2025 menjamin adanya tenggat waktu di setiap tahap proses perizinan, mulai dari pendaftaran, pengecekan dokumen, hingga penerbitan izin. Hal ini bertujuan menghindari ketidakpastian dan memberikan transparansi dalam layanan publik.
2. Penerapan Fiktif-Positif
Salah satu langkah inovatif lainnya adalah penerapan prinsip fiktif-positif secara bertahap. Jika sebuah proses perizinan melebihi batas waktu yang telah ditentukan, sistem akan otomatis melanjutkan ke tahapan selanjutnya, seolah-olah izin telah diberikan. Ini menjadi upaya serius pemerintah untuk memangkas birokrasi.
3. Kemudahan Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
PP ini juga memberikan perhatian khusus pada pelaku UMK melalui proses perizinan yang lebih sederhana dan berbasis pernyataan mandiri. Pelaku UMK cukup mengisi data secara online melalui platform Online Single Submission (OSS) yang kini sudah dilengkapi dengan tiga fitur tambahan: subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.
Regulasi Tunggal, tanpa Syarat Tambahan
Susiwijono menegaskan bahwa PP 28/2025 berfungsi sebagai acuan tunggal dalam pengurusan perizinan berusaha. “Tidak boleh ada lagi syarat tambahan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau pengelola kawasan di luar yang telah diatur dalam PP ini,” ujarnya tegas.
Apresiasi Dunia Usaha dan Harapan ke Depan
Forum sosialisasi PP 28/2025 ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Deputi dan Direktur dari kementerian terkait seperti Kementerian Investasi/BKPM serta Kementerian ATR/BPN. Para pelaku usaha yang hadir menyampaikan apresiasi atas perbaikan sistem perizinan yang dinilai semakin cepat dan kondusif.
Melalui implementasi regulasi ini, pemerintah berharap bisa mempercepat pertumbuhan usaha di Indonesia, khususnya sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.