Rabu, 31 Desember 2025

Indonesia Tegaskan Protokol Data Pribadi Tetap Berlaku dalam Kerja Sama Digital dengan AS


  Indonesia Tegaskan Protokol Data Pribadi Tetap Berlaku dalam Kerja Sama Digital dengan AS Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kerja sama digital dengan Amerika Serikat (AS) dalam pertukaran data tetap tunduk pada kedaulatan hukum nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa setiap pemrosesan data pribadi akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Semua kegiatan pemrosesan data akan mengikuti protokol yang disiapkan oleh pemerintah Indonesia. Prinsipnya, tidak ada data pribadi yang dipertukarkan sembarangan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Protokol perlindungan data yang dimaksud kini tengah difinalisasi sebagai bagian dari kerja sama dalam perjanjian perdagangan timbal balik (reciprocal trade agreement) dengan AS. Protokol ini dirancang untuk menjadi dasar hukum tata kelola data pribadi antarnegara (cross-border data flow) yang aman, legal, dan terukur.

Airlangga juga menekankan bahwa data yang terlibat dalam pertukaran bukan berasal dari institusi pemerintah, melainkan dari masyarakat pengguna layanan digital seperti email, mesin pencari, e-commerce, hingga platform pembayaran internasional.

"Yang diproses adalah data dari pengguna layanan digital, bukan data pemerintah. Dan itu pun dilakukan hanya jika ada persetujuan dari individu yang bersangkutan. Tidak ada pertukaran data antar-pemerintah," jelasnya.

Menurutnya, praktik pertukaran data lintas negara sejatinya telah berlangsung dalam kehidupan sehari-hari, seperti saat masyarakat menggunakan kartu kredit internasional atau layanan cloud. Karena itu, penting bagi Indonesia untuk memiliki kerangka hukum yang kuat guna menjaga keamanan dan perlindungan data.

"Selama ini kita sudah terbiasa dengan transaksi digital lintas negara seperti Visa dan Mastercard, dan semua itu dilengkapi dengan sistem keamanan seperti OTP dan KYC," tambahnya.

Airlangga juga mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan digital asal AS telah menunjukkan komitmennya terhadap regulasi nasional. Tercatat ada 12 perusahaan yang telah membangun pusat data (data center) di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU PDP.

"Ini membuktikan bahwa mereka bersedia mengikuti standar yang ditetapkan Indonesia, termasuk dalam hal perlindungan fisik dan digital terhadap data," tegasnya dikutip Antara.

Sebelumnya, Gedung Putih melalui pernyataan resminya menyebut bahwa AS dan Indonesia sepakat untuk memulai kerangka kerja perundingan Agreement on Reciprocal Trade. Salah satu poin penting dari kerja sama ini adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk pengakuan Indonesia terhadap standar perlindungan data pribadi yang berlaku di AS.

Dalam dokumen bertajuk Removing Barriers for Digital Trade, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data pribadi yang memadai. Hal ini memungkinkan kelancaran transfer data lintas negara, dengan tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru