Rabu, 31 Desember 2025

Bursa CFX Catat Transaksi Derivatif Kripto Rp33,54 Triliun di Semester I 2025


 Bursa CFX Catat Transaksi Derivatif Kripto Rp33,54 Triliun di Semester I 2025 Bursa CFX Catat Transaksi Derivatif Kripto Rp33,54 Triliun di Semester I 2025. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - PT Central Finansial X (CFX), bursa aset keuangan digital dan kripto pertama di Indonesia, mencatat nilai transaksi derivatif kripto nasional sebesar Rp33,54 triliun sepanjang semester pertama 2025.

Produk derivatif kripto yang diluncurkan sejak September 2024 ini memberikan peluang bagi nasabah untuk melakukan lindung nilai, sehingga dapat berdagang saat pasar naik maupun turun.

Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan minat masyarakat terhadap produk ini terus meningkat, ditandai dengan pertumbuhan transaksi kuartal kedua yang naik 158% dibanding kuartal pertama. Hingga 26 Juli 2025, terdapat 135 kontrak derivatif kripto aktif, dengan tiga kontrak terpopuler: BTCUSDT-PERP, ETHUSDT-PERP, dan PEPEUSDT-PERP.

“Minat terhadap produk derivatif kripto terus tumbuh dan makin diterima sebagai alternatif investasi yang menarik,” ujar Subani dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (28/7).

Menurutnya, produk derivatif kripto kegunaannya untuk memberikan kesempatan bagi nasabah dalam melakukan lindung nilai, sehingga nasabah dapat memperdagangkannya baik saat kondisi pasar sedang naik atau turun.

“Pencapaian yang terjadi pada sepanjang semester pertama tahun ini menunjukkan bahwa minat terhadap produk derivatif kripto terus tumbuh dan semakin diterima oleh masyarakat sebagai salah satu pilihan instrumen untuk berinvestasi," kata Subani.

“Melihat tren pertumbuhan yang terus positif di sepanjang semester pertama tahun 2025, diharapkan dapat kembali berlanjut tumbuh positif di sisa tahun ini. Kita juga mengharapkan dengan berjalannya waktu, produk derivatif kripto akan semakin dikenal oleh masyarakat luas dan menumbuhkan minat masyarakat terhadap produk ini,” katanya pula.

Karena itu, ke depan Bursa CFX bakal terus memperbanyak kontrak derivatif kripto yang dapat diperdagangkan. Subani menyebut hal tersebut dilakukan untuk memberikan lebih banyak pilihan kontrak derivatif bagi para nasabah.

“Dalam menghadirkan kontrak derivatif kripto yang baru, Bursa CFX akan senantiasa melakukan seleksi dan penilaian yang ketat. Jadi kontrak yang dihadirkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan nasabah, tapi juga tetap mematuhi regulasi yang berlaku,” kata Subani pula.

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru