Selasa, 30 Desember 2025

OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant, Tegaskan Perlindungan Nasabah dan Stabilitas Keuangan


 OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant, Tegaskan Perlindungan Nasabah dan Stabilitas Keuangan OJK akan meninjau kembali regulasi terkait pengelolaan rekening bank, khususnya rekening dormant atau pasif. (Net)

BANDUNG, ARAHKITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan meninjau kembali regulasi terkait pengelolaan rekening bank, khususnya rekening dormant atau pasif. Langkah ini diambil untuk memperjelas hak-hak antara perbankan dan nasabah, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kami memiliki mandat berdasarkan undang-undang untuk memastikan sistem keuangan dan perbankan tetap stabil. Salah satu upaya kami adalah meninjau ulang ketentuan mengenai rekening, termasuk rekening dormant,” ujar Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam diskusi yang digelar di Bandung, Sabtu (2/8/2025).

Dian menekankan bahwa revisi peraturan ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi kedua belah pihak, yakni pihak bank dan nasabah. Ia juga menambahkan bahwa OJK telah meminta perbankan agar lebih aktif memantau rekening pasif demi mencegah potensi penyalahgunaan, termasuk dalam praktik jual beli rekening.

Rekening Dormant dan Perlindungan Konsumen

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama kurun waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan. Ketentuan pengelolaan rekening seperti ini biasanya diatur dalam kebijakan internal masing-masing bank, namun tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1999 dan POJK No. 1/POJK.07/2013.

Langkah OJK untuk meninjau ulang ini juga beriringan dengan kebijakan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant.

PPATK: Cegah Kejahatan Keuangan Lewat Penghentian Sementara

PPATK menyebut bahwa langkah penghentian sementara tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam berbagai tindak pidana keuangan, termasuk pencucian uang dan judi online. Dalam keterangan resminya, PPATK menegaskan bahwa dana masyarakat di rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang.

“Banyak rekening pasif yang dibeli dan dijual kembali, lalu digunakan untuk tindak kejahatan. Termasuk reaktivasi massal yang dilakukan untuk menampung dana dari kegiatan ilegal,” demikian pernyataan PPATK.

Penghentian sementara ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

DPR dan BPKN Angkat Suara

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada PPATK terkait kebijakan penghentian rekening dormant tersebut.

“PPATK menjelaskan bahwa langkah ini bukan untuk merugikan nasabah, justru untuk melindungi mereka dari penyalahgunaan rekening yang terindikasi kejahatan, termasuk judi online,” ujar Dasco di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa nasabah yang merasa keberatan atau terdampak masih memiliki hak untuk mengajukan konfirmasi dan mengaktifkan kembali rekening mereka sesuai prosedur.

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok meminta agar kebijakan PPATK ditinjau ulang. Ia menekankan pentingnya kejelasan prosedur agar tidak merugikan konsumen.

“Kami meminta agar kebijakan ini ditunda atau bahkan dibatalkan sampai ada mekanisme yang lebih jelas, adil, dan tidak melanggar hak-hak nasabah,” ungkap Mufti.

Komitmen Menjaga Keseimbangan

Langkah evaluasi yang dilakukan OJK dan PPATK mencerminkan komitmen bersama untuk menyeimbangkan perlindungan konsumen, kepentingan perbankan, serta upaya pencegahan kejahatan keuangan. Ke depan, regulasi mengenai rekening dormant diperkirakan akan mengalami penyesuaian agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman digital dan risiko transaksi ilegal.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru