Loading
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso. (usahid.ac.id)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Indonesia terus melanjutkan proses negosiasi dagang dengan Amerika Serikat (AS), khususnya terkait tarif impor sebesar 19 persen yang rencananya akan diberlakukan dalam waktu dekat. Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyebutkan bahwa tarif tersebut masih berpotensi berubah, seiring proses diplomasi ekonomi yang masih berlangsung antara kedua negara.
“Proses negosiasinya masih berjalan. Harapannya, ada penurunan tarif untuk komoditas yang tidak diproduksi di Amerika Serikat,” ujar Budi dalam konferensi pers Kinerja Perdagangan Semester I 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Meski begitu, Budi belum merinci komoditas apa saja yang sedang dibahas dalam perundingan tersebut, mengingat pembicaraan masih bersifat tertutup. Namun ia menegaskan, pemerintah mendorong agar sejumlah produk Indonesia mendapat kelonggaran tarif sebelum aturan baru tersebut berlaku efektif pada 1 September 2025.
“Tarif 19 persen itu berlaku tujuh hari setelah 31 Juli. Masih ada waktu, dan kita terus bernegosiasi agar hasilnya lebih baik bagi Indonesia,” tambahnya.
AS Tetap Jadi Mitra Dagang Strategis Indonesia
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Amerika Serikat masih menjadi mitra dagang penting bagi Indonesia. Negeri Paman Sam tercatat sebagai negara penyumbang surplus neraca perdagangan terbesar dengan nilai mencapai 9,92 miliar dolar AS sepanjang Januari–Juni 2025.
Dari sisi ekspor, Amerika Serikat menempati posisi kedua sebagai negara tujuan ekspor terbesar bagi Indonesia dengan nilai mencapai 14,79 miliar dolar AS dalam periode yang sama. Tiga komoditas utama yang menopang ekspor Indonesia ke AS antara lain:
Mesin dan perlengkapan elektrik: 2,80 miliar dolar AS
Alas kaki: 1,29 miliar dolar AS
Pakaian dan aksesori rajutan: 1,28 miliar dolar AS
Secara total, nilai ekspor Indonesia ke AS tumbuh sebesar 20,71 persen dibandingkan paruh pertama tahun sebelumnya.
Tarif Baru AS Berlaku Mulai 7 Agustus
Sementara itu, kebijakan tarif baru dari AS berdasarkan dekret yang ditandatangani Presiden Donald Trump akan mulai berlaku efektif pada 7 Agustus 2025, atau enam hari setelah batas waktu sebelumnya. Berdasarkan laporan CNN, keputusan tersebut memberi waktu tambahan bagi Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk melakukan penyesuaian sistem.
Dekret tersebut menetapkan tarif antara 15 hingga 41 persen terhadap berbagai produk dari lebih dari 60 negara, termasuk Indonesia. Semula, kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus, namun mengalami penundaan untuk proses teknis administrasi.
Harapan Pemerintah: Diplomasi Ekonomi Berbuah Hasil Positif
Pemerintah Indonesia berharap negosiasi yang sedang dilakukan dapat memberi hasil yang menguntungkan, khususnya bagi produk-produk unggulan ekspor nasional yang berkontribusi besar terhadap perekonomian. Diplomasi ekonomi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga daya saing produk dalam negeri di pasar global.