Loading
Trump Terapkan Tarif 100 Persen untuk Obat Bermerek. (Antaranews/Anadolu)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober. Kebijakan ini menargetkan berbagai produk impor, termasuk obat-obatan bermerek, truk besar, perlengkapan renovasi rumah, dan furnitur.
Melalui platform media sosialnya, Truth Social, Trump menyatakan bahwa pemerintahannya akan mengenakan tarif sebesar 100 persen untuk semua produk farmasi bermerek atau yang dipatenkan, kecuali perusahaan memproduksi obat tersebut di dalam negeri.
“Mulai 1 Oktober, kami akan menerapkan tarif 100 persen untuk setiap produk farmasi bermerek atau yang dipatenkan, kecuali jika perusahaan membangun pabrik manufaktur di Amerika,” tulisnya dilansr CNA dari AFP.
Selain farmasi, Trump juga menetapkan tarif 25 persen untuk truk berat yang diimpor dari luar negeri. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah mendukung produsen otomotif dalam negeri seperti Peterbilt, Kenworth, Freightliner, dan Mack Trucks.
“Tarif ini diberlakukan karena berbagai alasan, terutama demi keamanan nasional,” ujar Trump. Pemerintahannya sebelumnya telah membuka penyelidikan untuk menilai dampak impor truk terhadap keamanan nasional.
Kebijakan tarif juga diterapkan pada sektor renovasi rumah. Trump mengumumkan tarif 50 persen untuk lemari dapur, meja rias kamar mandi, dan produk serupa. Selain itu, furnitur berlapis akan dikenakan tarif sebesar 30 persen.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi ekonomi nasional Trump yang bertujuan untuk memperkuat industri dalam negeri menjelang pemilihan umum.