Loading
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 yang memberikan insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman.
Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta yang kini berada di atas rata-rata nasional.
“Pada hari ini saya menandatangani Pergub 722 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, guna mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota, Senin (25/8/2025).
Potongan Pajak Perhotelan hingga 50 Persen
Dalam aturan tersebut, jasa perhotelan mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen hingga September 2025. Setelah itu, besaran keringanan akan disesuaikan menjadi 20 persen hingga Desember 2025.
“Kalau bayarnya 10, maka separuh yang dibayarkan ke pajak Provinsi DKI Jakarta sampai bulan September. Jadi selama satu bulan ini kita berikan keringanan 50 persen,” jelas Pramono.
Insentif untuk Restoran, Makanan, dan Minuman
Selain perhotelan, sektor makanan, minuman, dan restoran juga mendapat keringanan pajak 20 persen hingga akhir tahun 2025. Menurut Pramono, langkah ini ditujukan untuk menjaga daya saing usaha, mendukung penyediaan lapangan kerja, sekaligus memastikan pelaku usaha tetap bertahan di tengah dinamika ekonomi.
Pelaporan Wajib via Sistem e-TRAP
Agar bisa memperoleh keringanan, pelaku usaha diwajibkan melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang telah digunakan di Jakarta.
Insentif ini berlaku sejak ditandatangani pada 25 Agustus 2025 dan akan dievaluasi pada 31 Januari 2026.
“Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan berkembang karena pemerintah telah memberikan banyak insentif,” tambahnya dikutip Antara.