Loading
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers terkait APBNKita di K
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa baju hibah dari diaspora Indonesia untuk korban banjir di Sumatera tidak dikenakan pajak. Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang ramai beredar di media sosial.
Purbaya mengatakan, narasi yang menyebut Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bersikap tidak berperikemanusiaan karena memajaki bantuan bencana adalah tidak benar.
“Jadi gini, itu ada di TikTok tuh rame, katanya orang kementerian keuangan, pajak, bea cukai segala macam, enggak ada hatinya. Katanya barang-barang bantuan buat bencana dipajakin juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya,” jelas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2026).
Ia menuturkan, baju hibah dibebaskan dari pajak selama prosedur yang berlaku dipenuhi. Salah satunya dengan melaporkan bantuan tersebut ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar proses kepabeanan di Bea Cukai dapat dipermudah.
“Asal melalui prosedur tertentu, ya tinggal lapor saja ke kita, langsung pass nanti,” imbuhnya.
Menurut Purbaya, mekanisme pelaporan tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan jalur bantuan bencana sebagai celah masuknya barang ilegal.
“Nanti kalau enggak lapor, ada yang nyolong-nyolong juga tuh, barang ilegal masuk. Jadi enggak benar kata beberapa media,” tuturnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya pada informasi viral dan selalu melakukan konfirmasi ke Kementerian Keuangan, khususnya Bea dan Cukai, yang menangani persoalan tersebut.
“Jadi konfirmasi ke kita, kita enggak pajakin itu, barang-barang itu, asal ada prosedur,” tandas Purbaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, secara prinsip setiap barang yang masuk ke dalam daerah pabean memang dianggap sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
Namun, untuk barang bantuan penanggulangan bencana, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan sesuai ketentuan.
“Yang pasti perlu dipastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut bukan otomatis. Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” ujar Djaka.
Ia menerangkan, diaspora yang ingin mengirimkan hibah perlu melapor ke BNPB atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dari sana, pemberi bantuan akan memperoleh surat rekomendasi yang kemudian diserahkan kepada Bea Cukai.
“Yang pasti mengajukan ke Bea Cukai dengan rekomendasi dari BNPB atau BPBD di daerah. Dengan adanya surat rekomendasi itu, kami bisa memberikan fasilitas donasi tanpa pajak,” pungkas Djaka.
Prosedur tersebut, kata Djaka, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012.