Loading
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Republika)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi berubah dalam waktu dekat. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menurut Dasco, salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penurunan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Dengan perubahan ini, Kementerian BUMN tidak akan dilebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), melainkan tetap berdiri sendiri sebagai sebuah badan.
“Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Alasan Revisi UU BUMN
Dasco menjelaskan, urgensi revisi UU BUMN muncul karena sebagian besar fungsi kementerian selama ini sudah dijalankan oleh BPI Danantara. Saat ini, Kementerian BUMN hanya berperan sebagai regulator pemegang saham Seri A dan memiliki kewenangan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
“Dengan kondisi tersebut, ada pertimbangan untuk menurunkan status kementerian menjadi badan,” tambahnya.
Selain itu, revisi juga dimaksudkan untuk mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN. Salah satunya mengenai larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah.
Aspirasi Publik dan Target Penyelesaian
Dasco menyebut DPR RI menerima banyak masukan dari masyarakat saat pembahasan revisi UU BUMN. Semua masukan itu kini menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi terbaru.
Targetnya, revisi UU BUMN bisa rampung sebelum penutupan masa sidang, yaitu pada 2 Oktober 2025. “Itu yang sedang kita bahas sekarang. Nanti kita lihat hasil akhirnya,” kata Dasco dikutip Antara.