Loading
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade memimpin RDPU dengan akademisi hukum dari UGM, Universitas Lampung, dan Universitas Jember di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI menyepakati penghapusan istilah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dengan kesepakatan ini, fungsi kementerian tersebut akan diganti menjadi lembaga atau badan baru yang berdiri terpisah dari Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Dalam undang-undang ini, nomenklatur Kementerian BUMN sudah tidak ada lagi,” jelas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Andre menjelaskan, nama resmi lembaga baru itu nantinya akan ditentukan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Apakah disebut badan pengelola atau penyelenggara BUMN, itu sepenuhnya kewenangan Presiden,” tambahnya.
Peran Lembaga Baru Pengelola BUMN
Lembaga yang akan menggantikan Kementerian BUMN ini akan berperan sebagai:
“Lembaga ini diproyeksikan setingkat kementerian, dengan kepala badan yang ditunjuk langsung oleh Presiden,” kata Andre.
Target Penyelesaian RUU
Menurut Andre, pembahasan RUU BUMN dilakukan secara terbuka dan transparan. Semua fraksi diberi ruang untuk menyampaikan pandangan dalam rapat Panja. Jika pembahasan berjalan cepat, RUU ini berpeluang dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 30 September 2025.
“Kita berupaya menyelesaikan pembahasan secepat mungkin. Harapan rakyat kita akomodir, rapatnya terbuka, dan semua fraksi menyampaikan pendapat,” tegasnya dikutip Antara.