Loading
Sejumlah Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
JAKARTA, ARAHKITA–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui keputusan ini, Kementerian BUMN akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanyakan persetujuan kepada para anggota dewan yang serentak menyatakan setuju.Peran Vital BUMN untuk Negara
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa BUMN bukan sekadar entitas bisnis, tetapi juga perpanjangan tangan negara dalam mengelola sumber daya serta memenuhi kebutuhan vital rakyat.
Baca juga:
Komisi VI DPR Setujui Penghapusan Istilah Kementerian BUMN dari RUU, Diganti Jadi Lembaga Baru“BUMN harus terus bertransformasi, bukan hanya profesional dan menguntungkan, tetapi juga transparan dan akuntabel,” ujar Anggia.
Ia menambahkan, revisi UU BUMN ini sangat relevan agar BUMN mampu berkontribusi maksimal terhadap program prioritas pemerintah, seperti ketahanan pangan, energi, hilirisasi, industrialisasi, serta program strategis nasional lainnya. Tujuan akhirnya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Poin-Poin Penting Perubahan dalam UU BUMN
Berikut beberapa substansi utama yang termuat dalam revisi UU BUMN:
Dengan pengesahan ini, struktur kelembagaan BUMN diharapkan lebih kuat, transparan, serta mampu menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi nasional dikutip Antara.