Rabu, 31 Desember 2025

DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN


 DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN Sejumlah Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

JAKARTA, ARAHKITA–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui keputusan ini, Kementerian BUMN akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanyakan persetujuan kepada para anggota dewan yang serentak menyatakan setuju.Peran Vital BUMN untuk Negara

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa BUMN bukan sekadar entitas bisnis, tetapi juga perpanjangan tangan negara dalam mengelola sumber daya serta memenuhi kebutuhan vital rakyat.

“BUMN harus terus bertransformasi, bukan hanya profesional dan menguntungkan, tetapi juga transparan dan akuntabel,” ujar Anggia.

Ia menambahkan, revisi UU BUMN ini sangat relevan agar BUMN mampu berkontribusi maksimal terhadap program prioritas pemerintah, seperti ketahanan pangan, energi, hilirisasi, industrialisasi, serta program strategis nasional lainnya. Tujuan akhirnya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Poin-Poin Penting Perubahan dalam UU BUMN

Berikut beberapa substansi utama yang termuat dalam revisi UU BUMN:

  1. Transformasi kelembagaan: Kementerian BUMN berubah menjadi BP BUMN.
  2. Saham negara: Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna sebesar 1 persen pada BP BUMN.
  3. Holding BUMN: Penataan induk holding investasi dan induk operasional melalui BPI Danantara.
  4. Larangan rangkap jabatan: Menteri dan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN (tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025).
  5. Profesionalisasi pengelolaan: Dewan komisaris di holding BUMN harus berasal dari kalangan profesional, bukan penyelenggara negara.
  6. Audit BUMN: BPK memiliki kewenangan lebih luas dalam memeriksa BUMN untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  7. Kesetaraan gender: Penegasan kesempatan setara bagi perempuan untuk menduduki posisi direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
  8. Kewenangan tambahan: BP BUMN diberi otoritas lebih besar untuk mengoptimalkan peran BUMN.
  9. Regulasi perpajakan: Pengaturan pajak terkait transaksi BUMN, holding, dan pihak ketiga.
  10. Pengecualian fiskal: Beberapa BUMN ditetapkan khusus sebagai alat fiskal negara.
  11. Status pegawai: Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN diatur secara detail.

Dengan pengesahan ini, struktur kelembagaan BUMN diharapkan lebih kuat, transparan, serta mampu menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi nasional dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru