Rabu, 31 Desember 2025

Thrifting Resmi Dilarang: Pemerintah Ingatkan Dampak Negatif Pakaian Bekas Impor bagi Industri Lokal


 Thrifting Resmi Dilarang: Pemerintah Ingatkan Dampak Negatif Pakaian Bekas Impor bagi Industri Lokal Calon pembeli melihat pakaian bekas yang dijual di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah kembali menegaskan larangan thrifting atau penjualan pakaian bekas impor. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri lokal.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, menyampaikan bahwa meski sudah dilarang, thrifting masih marak dijual di pasar maupun platform digital. Alasannya sederhana: tingginya permintaan dari masyarakat.

“Mereka masih ada karena ada permintaan. Untuk itu, kami terus mengimbau masyarakat agar tidak membeli thrifting,” ujar Reni dalam acara Indonesia Fashion Ecosystem Summit (IDFES) 2025 di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Data Impor Pakaian Bekas Masih Tinggi

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Kementerian Perdagangan, nilai impor pakaian bekas dan tekstil jadi pada Januari–Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS, naik 17,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Negara pemasok utama di antaranya China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.

Pelaku Industri Lokal Kian Tertekan

Pemilik PT Momentum Velo Inovasi, Ellianah Setiady, menegaskan banjirnya barang impor ilegal membuat produk lokal semakin sulit bersaing.

“Gangguan dari importir ilegal, terutama dari China, besar sekali. Biaya produksi kita tinggi karena UMR dan pajak, sementara harga barang impor jauh lebih murah,” jelasnya.

Ellianah juga menyoroti praktik penjualan pakaian bekas impor yang marak melalui marketplace dan siaran live shopping. Bahkan, jasa titip (jastip) dari luar negeri ikut menambah derasnya arus barang ilegal.

Menurutnya, fenomena tersebut jelas melanggar aturan dan merusak ekosistem industri lokal. Ia pun mendorong pemerintah untuk kembali membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.

“Tahun lalu saat ada pembatasan impor, dampaknya terasa sekali. Pabrik garmen kami mendapat banyak tambahan pesanan. Tapi kini kebijakan dilonggarkan lagi, membuat persaingan semakin berat,” tambahnya dikutip Antara.

Regulasi dan Upaya Pengawasan

Pemerintah sejatinya telah menetapkan larangan impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang merevisi aturan sebelumnya (Permendag 18/2021). Dalam beleid tersebut, pakaian bekas masuk dalam daftar barang yang dilarang impor.

Selain itu, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal sempat dibentuk pada Juli 2024 untuk memperketat pengawasan. Namun, masa tugasnya hanya berlangsung hingga Desember 2024 sehingga pengendalian saat ini dirasa kurang optimal.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru