Loading
Polda Metro Jaya Ungkap Perdagangan 439 Koli Pakaian Bekas. (Antaranews/Antara/Ilham Kausar)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan pakaian bekas impor sebanyak 439 koli atau bal yang diduga berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan nilai total barang tersebut mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
"Kalau kita hitung 439 koli itu bernilai kurang lebih Rp4,2 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat konferensi pers konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat.
Penindakan dilakukan pada dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa (11/11), serta di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (16/11). Menurut Budi, para pelaku menggunakan modus memasukkan pakaian bekas impor atau thrifting lalu mengedarkannya ke sejumlah wilayah di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pemilik dan asal barang.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Perdagangan 439 Koli Pakaian Bekas dari Tiga Negara Senilai Rp4,2 MiliarDari keterangan saksi serta barang bukti, pakaian bekas tersebut diketahui berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang. Edy menegaskan seluruh proses penyelidikan masih berjalan.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa dan mengamankan 12 saksi. Mereka terdiri atas IR alias O selaku penanggung jawab barang, J alias K sebagai koordinator, serta SW sebagai pemilik ekspedisi. Lima sopir truk masing-masing berinisial MS, DR, SRJ, H, dan N, juga turut diamankan bersama STO sebagai kernet. Selain itu, tiga sopir mobil pikap dengan inisial DI, MKR, dan ME juga telah dimintai keterangan.
Barang bukti yang disita, dilansir Antara, meliputi 439 koli pakaian bekas, tiga truk Colt Diesel Double, dua truk Fuso, tiga mobil pikap, dan satu ponsel milik saksi IR. Edy memastikan kepolisian tidak akan memberi ruang kepada pelaku pelanggaran yang dapat merusak iklim usaha, termasuk peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan. Ia menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan peredaran barang di Indonesia sebagai bagian dari dukungan terhadap ekonomi nasional.
Edy juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam memperdagangkan pakaian bekas impor mengingat risikonya terhadap kesehatan, keamanan, dan stabilitas perdagangan dalam negeri.