Loading
Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib. ANTARA/HO-DPR
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menyoroti maraknya praktik penyelundupan durian ilegal asal Malaysia yang masuk ke pasar domestik melalui jalur Batam, Riau, dan Jakarta.
Menurut Labib, setiap hari tercatat ratusan koli durian ilegal masuk ke Indonesia tanpa izin resmi. Kondisi ini, katanya, sangat merugikan petani lokal dan mengancam kelangsungan usaha mereka.
“Setiap harinya ada ratusan koli durian ilegal yang masuk ke pasar kita. Semua barang itu 100 persen tidak berizin dan jelas melanggar hukum,” ujar Ahmad Labib dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/10/2025).
Politisi tersebut mengungkapkan, berdasarkan laporan dari sejumlah petani durian, sedikitnya 10 ton durian ilegal masuk ke wilayah Indonesia setiap hari. Salah satu oknum penyelundup bahkan diduga secara rutin mengirim 1–2 ton durian ilegal ke Jakarta melalui jalur Batam dan Riau.
Labib menilai tindakan impor ilegal tersebut telah menciptakan persaingan tidak sehat serta mengganggu stabilitas harga durian lokal di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa kasus ini hanyalah puncak gunung es dari praktik impor ilegal yang masih banyak terjadi di sektor lain.
“Kasus durian ini menambah panjang daftar produk ilegal yang masuk ke Indonesia — mulai dari pakaian, elektronik, hingga hortikultura. Negeri ini seolah menjadi surga bagi importir nakal yang merusak sistem ekonomi nasional,” tegasnya.
Selain merugikan petani dan pelaku usaha kecil, Labib menilai praktik penyelundupan juga bisa menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola perdagangan nasional. Karena itu, ia menuntut pemerintah untuk bertindak tegas.
“Kami sudah menyerahkan laporan lengkap berisi identitas pelaku, nomor kontak, dan jalur distribusi kepada Kementerian Perdagangan. Kami berharap para pelaku segera ditindak hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Ahmad Labib juga mendorong adanya pengawasan ketat berbasis teknologi digital serta kolaborasi lintas instansi untuk menutup celah penyelundupan yang kerap terjadi di jalur distribusi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara langkah preventif dan penegakan hukum.
“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pengawasan berbasis teknologi. Jika dilakukan konsisten, praktik impor ilegal bisa ditekan dan petani lokal akan terlindungi,” katanya dikutip Antara.
Di akhir pernyataannya, Labib menegaskan bahwa penyelundupan barang bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap ekonomi nasional.
“Importir nakal harus ditindak tanpa pandang bulu. Jika dibiarkan, mereka akan terus merusak ekosistem perdagangan dan mengorbankan pelaku usaha yang jujur. Ini soal masa depan ekonomi rakyat,” tutup Labib.