Loading
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat wawancara cegat (doorstop) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengejar pembayaran dari wajib pajak besar yang menunggak pajak berkekuatan hukum tetap. Dari 200 wajib pajak yang tercatat menunggak, sebanyak 91 sudah melakukan pembayaran atau mengangsur, sementara 27 dinyatakan pailit.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan pada konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10/2025), bahwa langkah penagihan aktif ini terus dilakukan untuk menuntaskan tunggakan.
“Dari 200 penunggak pajak, yang sudah membayar atau mengangsur ada 91, lima kesulitan likuiditas, dan 27 pailit,” kata Bimo.
Selain itu, Bimo menambahkan, masih ada beberapa wajib pajak dalam proses penegakan hukum, pelacakan aset, dan pencegahan terhadap pemilik manfaat (beneficial owner). Rinciannya, empat wajib pajak berada dalam pengawasan penegak hukum, lima wajib pajak telah dilakukan asset tracing, dan sembilan wajib pajak sudah dikenai pencegahan terhadap beneficial owner.
Bimo juga menyebut satu wajib pajak dalam proses penyanderaan dan 59 lainnya sedang dalam tindak lanjut lainnya. Hingga kini, total tunggakan tercatat Rp7,216 triliun, meningkat Rp216 miliar dibanding sebelumnya.
“Kami menargetkan penyelesaian penunggak pajak hingga akhir tahun. Perkiraan realisasi nilai pajak yang terbayar bisa mencapai sekitar Rp20 triliun, meski beberapa wajib pajak kesulitan likuiditas dan meminta perpanjangan restrukturisasi utang,” jelas Bimo dikutip Antara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menyampaikan bahwa mayoritas penunggak pajak merupakan wajib pajak perusahaan, sedangkan wajib pajak perorangan jumlahnya relatif kecil. Upaya ini menjadi strategi pemerintah untuk menambal perlambatan penerimaan pajak, yang hingga 30 September 2025 turun 4,4 persen dengan realisasi Rp1.295,3 triliun atau setara 62,4 persen dari proyeksi, terutama akibat tingginya restitusi pajak.
Dengan berbagai langkah ini, DJP berharap bisa menekan jumlah tunggakan dan menjaga keberlanjutan penerimaan pajak nasional hingga akhir tahun.