Loading
Phemex Upgrades Rewards Hub with $15,000 Mystery Box System (PRNewsfoto/Phemex)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara terus meningkat. Sepanjang Januari hingga September 2025, pemerintah berhasil menghimpun pajak digital senilai Rp10,21 triliun, di mana Rp1,71 triliun di antaranya berasal dari pajak aset kripto.
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyebut capaian tersebut menjadi bukti bahwa industri kripto di Indonesia semakin matang dan berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.
“Kami mengapresiasi pencapaian ini karena menunjukkan arah positif pertumbuhan industri kripto. Dengan tren transaksi dan minat investor yang terus naik, kami optimistis penerimaan pajak kripto bisa menembus Rp2 triliun di akhir 2025,” ujar Calvin.
Menurut data Kementerian Keuangan, total pajak kripto terdiri atas Rp836,36 miliar dari PPh Pasal 22 transaksi penjualan dan Rp872,62 miliar dari PPN dalam negeri.
Tokocrypto sendiri menyumbang lebih dari 40% dari total penerimaan pajak kripto nasional, menjadikannya salah satu pemain terbesar di sektor ini. Calvin menilai kontribusi tersebut bisa meningkat seiring dengan pengembangan produk dan inovasi baru yang sedang dilakukan hingga akhir tahun.
Transaksi Kripto Naik Tajam
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan nilai transaksi aset kripto nasional mencapai Rp360,3 triliun sepanjang Januari–September 2025, naik signifikan dibandingkan Rp276,45 triliun pada periode Januari–Juli.
Baca juga:
Kripto Global Diprediksi Masih Konsolidasi hingga Akhir 2025, Pasar Indonesia Tetap Tahan BantingKenaikan ini, kata Calvin, menggambarkan kepercayaan investor terhadap pasar kripto nasional yang tetap solid di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
“Pasar memang sedang memasuki fase koreksi, tapi ini koreksi yang sehat, bukan tanda penurunan permanen. Justru menjadi ruang untuk pertumbuhan yang lebih kuat di tahun depan,” jelasnya.
Regulasi Baru, Peluang Baru
Tokocrypto bersama pelaku industri lain berharap agar revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Rancangan POJK Amandemen POJK 27/2024 segera disahkan untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem kripto nasional.
Regulasi yang lebih adaptif dan efisien diyakini akan membuka ruang bagi pelaku industri untuk menghadirkan produk inovatif sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di tingkat regional.
“Kalau ekosistem dan regulasi domestik semakin kuat, investor tak perlu lagi bertransaksi di platform luar negeri. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga tentang kedaulatan ekonomi digital Indonesia,” tegas Calvin dikutip Antara.
Potensi Ekonomi Kripto Masih Besar
Hasil riset LPEM FEB UI memperlihatkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto telah memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Dari potensi nilai tambah bruto sekitar Rp260 triliun, baru Rp70,04 triliun yang terealisasi. Artinya, ada potensi ekonomi hingga Rp189,4 triliun (72,85%) yang belum tergarap karena sebagian besar aktivitas masih terjadi di platform luar negeri.
Negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam disebut telah lebih dulu menciptakan iklim inovasi yang mendukung industri kripto, mulai dari proses perizinan efisien hingga kebijakan pajak yang ramah.
“Indonesia punya peluang besar untuk menyaingi mereka. Dengan regulasi yang seimbang antara perlindungan konsumen dan dukungan inovasi, industri kripto bisa menjadi pilar baru ekonomi digital nasional,” tutup Calvin.