Selasa, 30 Desember 2025

Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Sebelum Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen


 Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Sebelum Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbincang dalam kegiatan Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Imamatul Silfia)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat. Kenaikan baru akan dipertimbangkan setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia menembus angka 6 persen.

“Saya akan menaikkan pajak ketika ekonomi tumbuh di atas 6 persen. Kalau itu terjadi, masyarakat justru akan lebih senang membayar pajak,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Pernyataan tersebut menjadi tanggapan atas kekhawatiran publik bahwa kenaikan tarif pajak dapat mengurangi pendapatan yang bisa dibelanjakan masyarakat (disposable income).

Dorongan Ekonomi Lewat Dana SAL dan Himbara

Alih-alih menaikkan pajak, Purbaya menjelaskan bahwa dirinya lebih memilih langkah strategis dengan memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN dari Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kebijakan ini diharapkan bisa menstimulasi ekonomi melalui sektor riil dan mempercepat perputaran uang di dunia usaha.

“Kebijakan ini memberikan dorongan pembangunan dari sisi fiskal dan menjaga agar uang terus berputar di sektor swasta,” katanya.

Purbaya memastikan pihaknya akan memantau implementasi kebijakan ini dengan hati-hati untuk menjaga stabilitas ekonomi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kalau saya naikkan pajak sekarang, justru bisa bikin ekonomi susah,” ujarnya dikutip Antara.

Fokus Pemulihan, Bukan Penarikan Pajak Baru

Sebelumnya, Menteri Keuangan itu juga menunda kebijakan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut PPh 22 dari pedagang daring hingga ekonomi tumbuh 6 persen.

Penundaan ini sejalan dengan upaya pemerintah memulihkan daya beli masyarakat pasca-pandemi dan menjaga agar beban fiskal publik tidak bertambah.Hal yang sama juga berlaku terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang hingga kini masih dikaji dengan hati-hati.

Pengawasan Pajak dan Teknologi Coretax

Meski belum ada kenaikan tarif, pemerintah akan memperketat pengawasan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Purbaya menekankan pentingnya menghindari praktik penyimpangan seperti underinvoicing, serta memastikan setiap potensi penerimaan negara bisa dimaksimalkan.Ia juga menyebutkan, sistem teknologi informasi Coretax di Kementerian Keuangan akan berperan penting dalam menekan pelanggaran pajak dan meningkatkan transparansi.

“Dengan sistem IT yang kuat, pengawasan bisa lebih efektif dan kebocoran penerimaan negara dapat ditekan,” tutupnya.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru