Loading
DPR minta pemerintah pastikan ekonomi stabil sebelum redenominasi Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025). ANTARA/Bayu Saputra/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah atau penyederhanaan angka nol di mata uang Indonesia mendapat sorotan dari DPR RI. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan, kebijakan ini tidak bisa dijalankan terburu-buru tanpa memastikan seluruh aspek ekonomi, sosial, politik, dan teknis dalam kondisi stabil.
“Apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi,” tegas Said di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).Menurutnya, redenominasi bukan sekadar memangkas tiga angka nol dari nilai rupiah, melainkan langkah besar yang bisa memicu inflasi jika perencanaan dan pengawasan teknisnya tidak matang.
“Kalau harga Rp280 dibulatkan jadi Rp300 tanpa dasar yang kuat, itu bisa menimbulkan dampak inflatoar yang besar. Dan ini sangat kami khawatirkan di Badan Anggaran,” ujarnya.
Belum Masuk Prolegnas
Said juga mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Namun, pemerintah dikabarkan menargetkan penerapan kebijakan ini pada tahun 2027.
“Menurut saya, target itu masih realistis karena masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat. Literasi keuangan kita masih perlu diperkuat agar masyarakat paham dampaknya,” kata Said menambahkan dikutip Antara.
Pemerintah: Masih Jauh
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa implementasi redenominasi masih akan memakan waktu cukup lama.
“Belum, masih jauh,” ujarnya singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11).Sebagai informasi, rencana redenominasi rupiah telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam dokumen itu disebutkan, penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ditargetkan rampung pada tahun 2027.