Kamis, 22 Januari 2026

​Lindungi Pengusaha Lokal, Pemerintah Perketat Impor Kain Tenun Kapas Lewat BMTP


 ​Lindungi Pengusaha Lokal, Pemerintah Perketat Impor Kain Tenun Kapas Lewat BMTP Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (15/1/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

​JAKARTA, ARAHKITA.COM – Industri tekstil dalam negeri kini mendapatkan angin segar. Guna membendung lonjakan produk asing yang kian mendominasi pasar, Pemerintah resmi menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas. ​

Kebijakan ini diambil setelah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menemukan bukti kuat bahwa produsen lokal mengalami tekanan hebat akibat banjirnya produk impor sejenis. Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi, menegaskan bahwa perlindungan ini akan berlaku selama tiga tahun, mulai 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029.

​Mengapa Kebijakan Ini Diperlukan?

Bukan tanpa alasan, penetapan BMTP bertujuan untuk memberikan ruang bagi industri nasional agar bisa melakukan pemulihan dan penyesuaian struktural. Berdasarkan data dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), terjadi penurunan signifikan pada angka produksi, penjualan domestik, hingga pengurangan tenaga kerja di sektor ini.

​"Langkah ini penting untuk mencegah ancaman kerugian serius yang lebih dalam bagi industri kita," ujar Julia dalam keterangan resminya dikutip Antara.

​Rincian Tarif Bea Masuk (2026-2029)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025, pengenaan biaya tambahan ini mencakup 16 nomor Harmonized System (HS) 8-digit. Berikut adalah rincian besaran tarif per meternya:

  • ​Tahun Pertama: Rp3.000 – Rp3.300 /meter (Berlaku s.d Januari 2027)
  • ​Tahun Kedua: Rp2.800 – Rp3.100 /meter (Berlaku s.d Januari 2028)
  • ​Tahun Ketiga: Rp2.600 – Rp2.900 /meter (Berlaku s.d Januari 2029)

​Respons Positif dari Pelaku Industri

Ketua Komite Regulasi API, Andrew Purnama, menyambut baik langkah taktis Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan ini. Menurutnya, kebijakan ini adalah instrumen yang tepat untuk menyeimbangkan kembali ekosistem pasar tekstil di Indonesia.

​Namun, API juga mengingatkan agar pemerintah tetap melakukan evaluasi berkala. Tujuannya agar kebijakan ini tetap relevan dengan dinamika perdagangan global dan benar-benar efektif meningkatkan daya saing produk kain tenun asli Indonesia.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru