Rabu, 31 Desember 2025

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Jadi Rp2,383 Juta per Gram


 Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Jadi Rp2,383 Juta per Gram Ilustrasi - Harga Emas Antam. (Emitennews.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak turun pada perdagangan Jumat pagi (28/11/2025). Berdasarkan update terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melemah Rp4.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.387.000 per gram menjadi Rp2.383.000 per gram.

Untuk harga jual kembali atau buyback, Antam menetapkannya di level Rp2.244.000 per gram pada hari yang sama. Nilai tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya ke pihak Antam.

Namun penting dicatat, setiap transaksi emas dikenakan pajak sesuai regulasi pemerintah melalui PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk buyback bernilai di atas Rp10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP, dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.

Selain buyback, pembelian emas batangan juga memiliki ketentuan pajak serupa. Sesuai aturan yang berlaku, pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP, sementara 0,9% untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi akan diberikan bukti potong sebagai dokumen resmi perpajakan.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (28 November 2025)

Berikut rincian lengkap harga emas pecahan Antam yang tercatat pada Jumat (28/11/2025):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.241.500
  • Harga emas 1 gram: Rp2.383.000
  • Harga emas 2 gram: Rp4.706.000
  • Harga emas 3 gram: Rp7.034.000
  • Harga emas 5 gram: Rp11.690.000
  • Harga emas 10 gram: Rp23.325.000
  • Harga emas 25 gram: Rp58.187.000
  • Harga emas 50 gram: Rp116.295.000
  • Harga emas 100 gram: Rp232.512.000
  • Harga emas 250 gram: Rp581.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.161.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.323.600.000

Penurunan harga emas hari ini bisa menjadi momentum bagi investor yang ingin menambah saldo logam mulia mereka sebagai aset lindung nilai jangka panjang.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru