Selasa, 30 Desember 2025

Komisi XI Setujui Kenaikan Batas Free Float: Langkah Baru Dongkrak Likuiditas Pasar Modal


 Komisi XI Setujui Kenaikan Batas Free Float: Langkah Baru Dongkrak Likuiditas Pasar Modal Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan BEI, di Jakarta, Rabu (3/12/2025). ANTARA/Muhammad Heriyanto

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Upaya memperkuat likuiditas dan transparansi pasar modal memasuki babak baru. Komisi XI DPR RI resmi menyetujui usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas free float—porsi saham yang beredar di publik—dari minimum 7,5 persen menjadi kisaran 10–15 persen, menyesuaikan kapitalisasi pasar masing-masing emiten.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan diberlakukan secara tiba-tiba. Pemerintah memberi ruang waktu agar perusahaan tercatat dapat menyesuaikan diri. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12/2025).

Selain kenaikan batas free float, Komisi XI juga memberi persetujuan bagi OJK untuk menyusun formula baru terkait perhitungan porsi saham publik pada saat IPO. Nantinya, hanya saham yang benar-benar dilepas ke masyarakat yang dihitung sebagai free float, sementara saham pemegang pra-IPO dikecualikan.

Komisi XI juga mengamini ketentuan baru yang mewajibkan emiten pendatang baru di bursa mempertahankan minimal free float selama setahun penuh setelah pencatatan. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin stabilitas perdagangan saham di tahun pertama perusahaan melantai di bursa.

Dalam rapat tersebut, DPR menegaskan dukungannya terhadap OJK dan BEI untuk memperkuat ekosistem pasar modal melalui regulasi free float yang lebih tegas—mulai dari mendorong likuiditas, mengurangi risiko manipulasi harga, hingga meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun global. Aturan ini juga disebut menjadi bagian penting dari strategi pendalaman pasar modal Indonesia.

“Komisi XI mendukung langkah OJK dan BEI untuk memperluas free float sebagai upaya memperkuat pasar modal dan perekonomian nasional,” ujar Dolfie dikutip Antara.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa implementasi aturan baru harus dilakukan dengan hati-hati. Penyesuaian perlu dirancang secara bertahap, diferensiatif sesuai karakteristik emiten, serta diimbangi dengan insentif dan pengawasan yang memadai. Aspek stabilitas sistem keuangan dan kepentingan strategis nasional juga harus tetap dijaga.

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan komitmen regulator untuk memastikan pasar modal dapat memberi manfaat luas bagi ekonomi, termasuk mendorong penguatan perusahaan menengah dan kecil agar lebih kompetitif.

Sebagai informasi, kebijakan free float adalah aturan yang menentukan berapa banyak saham suatu perusahaan yang berhak diperdagangkan secara bebas oleh publik. Semakin besar porsi ini, umumnya semakin likuid perdagangan saham di pasar.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru