Loading
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto saat sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para debitur yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut disusun setelah pemerintah mencermati dampak bencana terhadap kelangsungan usaha dan kemampuan bayar para pelaku UMKM penerima KUR.
Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, Airlangga melaporkan bahwa total penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut telah mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur lebih dari satu juta orang, tepatnya 1.018.282 debitur.
Dari total tersebut, KUR yang secara langsung terdampak bencana tercatat mencapai Rp8,9 triliun, melibatkan sekitar 158.848 debitur. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian khusus agar tidak menghambat pemulihan ekonomi masyarakat di daerah terdampak.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang terdampak bencana. Dalam skema ini, lembaga penyalur tetap menerima pembayaran pokok dan bunga tanpa perlu mengajukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.
Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga kualitas kredit para debitur agar tidak masuk kategori bermasalah. Status kolektibilitas kredit akan tetap dipertahankan hingga 30 November 2025, sehingga debitur tidak dicatat sebagai gagal bayar.
Selain penghapusan angsuran, pemerintah juga menyiapkan berbagai bentuk relaksasi tambahan bagi debitur KUR yang usaha produktifnya mengalami kerusakan berat dan belum dapat kembali beroperasi dikutip Antara.
Dalam fase percepatan pemulihan, stimulus yang diberikan mencakup perpanjangan tenor pinjaman, pemberian masa tenggang pembayaran (grace period), serta penyesuaian suku bunga. Pemerintah bahkan menetapkan subsidi bunga hingga nol persen pada tahun 2026, sebelum secara bertahap dinaikkan kembali menjadi 3 persen pada 2027.
Tak hanya itu, relaksasi juga diberikan pada aspek administrasi. Debitur yang kehilangan dokumen penting akibat bencana, seperti KTP, Nomor Induk Pajak (NIP), atau Surat Keterangan Usaha (SKU), akan memperoleh kelonggaran waktu pengurusan administrasi hingga enam bulan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM bangkit kembali, menjaga keberlangsungan usaha, serta mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana.