Selasa, 30 Desember 2025

OJK Siap Tertibkan Praktik Penagihan Utang Usai Kasus Kekerasan di Kalibata


 OJK Siap Tertibkan Praktik Penagihan Utang Usai Kasus Kekerasan di Kalibata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik penagihan utang, dengan penekanan utama pada tanggung jawab kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menunjuk penagih di lapangan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12/2025), yang mengakibatkan dua penagih utang meninggal dunia. Peristiwa ini kembali membuka sorotan publik terhadap metode penagihan yang dinilai kerap melampaui batas.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa sejatinya OJK telah memiliki regulasi yang mengatur secara jelas tata cara penagihan kepada konsumen. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam regulasi itu, OJK menetapkan batasan tegas mengenai prosedur penagihan, mulai dari etika komunikasi, waktu penagihan, hingga kewajiban penerapan tata kelola yang baik oleh kreditur maupun pihak yang ditunjuk sebagai penagih. Tujuannya adalah memastikan hak konsumen tetap terlindungi serta mencegah praktik intimidatif maupun kekerasan.

“Dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan,” ujar Mahendra saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025) dikutip Antara.

Meski demikian, Mahendra menilai kasus pengeroyokan di Kalibata telah melampaui ranah pengawasan sektor jasa keuangan dan masuk ke wilayah hukum pidana. Penanganan kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau yang kemarin, saya rasa sudah lebih jauh dari sekadar pelanggaran tata cara penagihan. Ini sudah masuk ke masalah hukum dan penegakan hukum,” katanya.Ke depan, OJK menyatakan akan terus mencermati perkembangan kasus tersebut sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan utang agar tetap berjalan sesuai aturan, beretika, dan tidak merugikan masyarakat.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru