Loading
Ilustrasi Suasana aktivitas pekerja memproduksi pakaian jadi di Kabupaten Batang. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan perlu dibarengi dengan kebijakan pendukung, khususnya peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pemberian insentif investasi.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin menyampaikan, kebijakan pengupahan memang berpotensi meningkatkan daya beli pekerja, namun dampak positif tersebut tidak terjadi secara instan.
“PP Pengupahan dapat mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan melalui daya beli pekerja industri, tetapi efeknya bertahap dan tidak langsung,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/12/2025), seperti yang dikutip dari Antara.
Beban Biaya Industri Lebih Cepat Terasa
Di sisi lain, Saleh menilai kenaikan biaya produksi akibat kebijakan pengupahan justru lebih cepat dirasakan oleh pelaku industri, terutama sektor pengolahan nonmigas.
Menurutnya, agar pertumbuhan industri tetap terjaga pada 2026, kebijakan pengupahan harus berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas, insentif investasi, serta penguatan rantai pasok dalam negeri.
“Tanpa kebijakan pendukung yang kuat, seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, insentif investasi industri, dan penguatan rantai pasok domestik, pertumbuhan industri nonmigas berisiko bergerak lebih lambat dari potensinya,” jelas Saleh.
Dampak terhadap Investasi Manufaktur
Saleh menjelaskan, sektor industri pengolahan nonmigas sebagai kontributor utama PDB industri dan ekspor nasional sangat sensitif terhadap perubahan struktur biaya, termasuk kebijakan upah.
Ia menambahkan, pelaku usaha umumnya merespons kebijakan tersebut dengan strategi efisiensi, otomasi terbatas, hingga rasionalisasi tenaga kerja.
Dari sisi investasi, perubahan kebijakan pengupahan yang relatif sering dinilai dapat menahan realisasi investasi baru di sektor manufaktur, terutama jika tidak disertai insentif yang memadai.
“Karena itu, peningkatan produktivitas dan efisiensi teknologi menjadi kunci untuk mengimbangi dampak PP Pengupahan terhadap iklim investasi,” ujarnya.
Skema Kenaikan Upah Baru
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya menerbitkan PP terbaru terkait kenaikan upah minimum dengan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa). Rentang alfa dalam aturan baru ini ditetapkan 0,5–0,9 poin, lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya 0,1–0,3 poin.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga meminta para gubernur menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025, termasuk UMP, UMK, serta upah minimum sektoral.