Selasa, 30 Desember 2025

Pemerintah Terbitkan PP Pengupahan 2025, Ini Aturan Baru soal Upah Pekerja  


  • Kamis, 18 Desember 2025 | 14:30
  • | News
 Pemerintah Terbitkan PP Pengupahan 2025, Ini Aturan Baru soal Upah Pekerja    Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai dasar hukum baru dalam mengatur sistem upah bagi pekerja dan buruh di Indonesia. Aturan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Berdasarkan salinan resmi PP 49/2025 yang diterima, regulasi tersebut mengatur secara menyeluruh mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta mekanisme pembayaran upah.

Pemerintah menegaskan bahwa upah minimum tetap berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja. Dalam ketentuan baru ini, pemerintah daerah wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan upah minimum didasarkan pada sejumlah variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks yang mencerminkan daya beli pekerja.

“Variabel yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang menggambarkan daya beli masyarakat pekerja,” demikian tertulis dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. 

 PP ini juga menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.

Struktur dan skala upah tersebut wajib memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, dan kompetensi pekerja. Kebijakan ini bertujuan mendorong sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.

Pengusaha diwajibkan untuk memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain itu, PP 49/2025 juga mengatur ketentuan pengupahan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas serta pekerja berdasarkan satuan hasil atau satuan waktu. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah diskriminasi upah antara pekerja tetap dan pekerja kontrak.

Pemerintah secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Namun, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, di mana upah dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja, dengan tetap memperhatikan batas minimum tertentu sesuai kemampuan usaha.

Regulasi ini juga mengatur upah lembur, upah saat tidak masuk kerja karena alasan tertentu, serta mekanisme pembayaran upah yang wajib dilakukan tepat waktu dan dalam mata uang rupiah. Pelanggaran atau keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun UMP, UMK, serta upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota tahun 2026 ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2026 dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan nasional dikutip Antara.

Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah berharap sistem pengupahan nasional menjadi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru