Senin, 05 Januari 2026

Harga Emas Antam Stabil di Akhir Pekan, Turun Rp16.000 dari Level Tertinggi


 Harga Emas Antam Stabil di Akhir Pekan, Turun Rp16.000 dari Level Tertinggi Ilustasi - Emas batangan produksi Antam. ANTARA/HO-Antam

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Harga emas batangan produksi Antam terpantau kembali stabil pada perdagangan Minggu. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas berada di level Rp2.488.000 per gram, setelah dua hari sebelumnya sempat menyentuh angka Rp2.504.000 per gram.

Penyesuaian harga ini menunjukkan penurunan sebesar Rp16.000 per gram, sekaligus mengakhiri tren kenaikan singkat yang terjadi pada awal pekan.Sejalan dengan itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami koreksi dan kini berada di posisi Rp2.346.000 per gram. Buyback merupakan harga yang berlaku ketika konsumen menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.

Pajak Transaksi Emas Tetap Berlaku

Dalam setiap transaksi jual emas batangan, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Besaran PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia dikutip Antara:

Emas 0,5 gram: Rp1.294.000

Emas 1 gram: Rp2.488.000

Emas 2 gram: Rp4.916.000

Emas 3 gram: Rp7.349.000

Emas 5 gram: Rp12.215.000

Emas 10 gram: Rp24.375.000

Emas 25 gram: Rp60.812.000

Emas 50 gram: Rp121.545.000

Emas 100 gram: Rp243.012.000

Emas 250 gram: Rp607.265.000

Emas 500 gram: Rp1.214.320.000

Emas 1.000 gram: Rp2.428.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, dengan rincian:

  • 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai peraturan yang berlaku.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru