Loading
Tangkapan layar- Thomas Djiwandono (kanan) dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (tengah) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Aria Ananda.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menyetujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan Komisi XI DPR RI yang sebelumnya telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat calon Deputi Gubernur BI. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Komisi XI DPR RI, kata Misbakhun, sepakat menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031 setelah menilai seluruh aspek kompetensi dan rekam jejak calon.
Hasil keputusan Komisi XI tersebut kemudian dibawa ke forum rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan. Saat memimpin sidang, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan Komisi XI DPR RI.
Pertanyaan pimpinan sidang dijawab dengan suara setuju oleh peserta rapat, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang. Dengan pengesahan ini, Thomas Djiwandono resmi menggantikan Juda Agung, yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Deputi Gubernur BI pada 13 Januari 2026.
Sebelum ditetapkan, Komisi XI DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga nama calon, yakni Solikin M. Juhro, Dicky Kartikoyono, dan Thomas Djiwandono. Dari proses tersebut, Thomas dinilai paling memenuhi kriteria yang dibutuhkan Bank Indonesia ke depan dikutip Antara.
Thomas Djiwandono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Ia telah menyatakan pengunduran diri dari jabatan tersebut sekaligus melepaskan keanggotaan partai politik sebagai bagian dari persyaratan independensi di Bank Indonesia.
Komisi XI DPR RI menilai Thomas memiliki pemahaman kuat mengenai sinergi kebijakan moneter dan fiskal, yang dianggap penting untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Setelah memperoleh persetujuan DPR, Thomas dijadwalkan mengikuti pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.