Loading
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta. ((ANTARA/Uyu Septiyati Liman)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan sudah dikirim. “Kami berharap yang bersangkutan telah menerima suratnya dan bersedia hadir sesuai jadwal,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta pada Rabu (18/6/2025).
Pemeriksaan Filianingsih menjadi bagian dari rangkaian penyidikan intensif yang dilakukan KPK pekan ini. Pada Selasa (17/6), sejumlah pihak dari Sekretariat Komisi XI DPR RI turut diperiksa, seperti Ageng Wardoyo, Anita Handayaniputri, dan Sarilan Putri Khairunnisa. Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Divisi Program Sosial BI, Hery Indratno.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanPada Rabu (18/6/2025), penyidik memanggil beberapa saksi tambahan, termasuk anggota DPR RI periode 2024–2029, Heri Gunawan dan Satori. Dari pihak Bank Indonesia, hadir pula Nita Ariesta Muelgini (Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial), Puji Widodo (Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik), serta Pribadi Santoso (Kepala Departemen Keuangan).
Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting yang diduga menyimpan barang bukti, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (19 Desember 2024). Rumah anggota DPR RI Heri Gunawan juga turut digeledah.
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap aliran dana CSR Bank Indonesia yang diduga kuat diselewengkan. Proses penyidikan masih berjalan dan diharapkan bisa segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dikutip dari Antara.