Loading
Menkeu Purbaya Rencanakan Injeksi Dana Rp100 Triliun ke Perbankan. (Radar Surabaya)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah berencana menambah penempatan dana di perbankan sebesar Rp100 triliun guna memperkuat likuiditas sistem keuangan nasional. Kebijakan ini dirancang lebih fleksibel agar dana dapat keluar masuk dalam jangka pendek sesuai kebutuhan belanja negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan skema tersebut berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang menempatkan dana pemerintah dalam bentuk deposito jangka waktu tertentu.
“Nanti mungkin Rp100 triliun lagi yang bisa keluar masuk. Artinya tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tetapi jangka pendek dan fleksibel,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat.
Pada kebijakan sebelumnya, pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di perbankan melalui skema deposito on call dengan tenor enam bulan. Dana tersebut disalurkan terutama kepada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara.
Untuk rencana penempatan dana baru, pemerintah ingin membuat mekanisme yang lebih luwes sehingga dana dapat segera ditarik kembali saat diperlukan untuk membiayai pengeluaran negara.
Selain dari sisi skema, sumber dana yang digunakan juga berbeda. Pada kebijakan sebelumnya, dana berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tidak termasuk dalam pagu belanja negara.
Sementara itu, tambahan penempatan Rp100 triliun nantinya direncanakan berasal dari dana belanja pemerintah yang masih tersimpan di Bank Indonesia dan belum terserap.
Menurut Purbaya, dana yang sementara tidak digunakan tersebut akan lebih bermanfaat jika ditempatkan di perbankan karena dapat membantu meningkatkan likuiditas di sektor keuangan.
“Daripada ditaruh di BI, perbankan tidak punya akses. Kami pindahkan ke perbankan untuk menambah uang di sistem perekonomian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dana tersebut tetap dapat ditarik sewaktu-waktu ketika pemerintah memerlukan anggaran untuk membiayai program dan belanja negara.
Meski demikian, pemerintah belum memastikan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut. Saat ini kajian masih dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti.
Sebelumnya, pemerintah juga memutuskan memperpanjang penempatan dana sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026 guna menjaga stabilitas likuiditas di sektor keuangan.
Kebijakan itu merupakan kelanjutan dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp276 triliun yang bersumber dari SAL ke sejumlah bank anggota Himbara dan satu bank pembangunan daerah.
Dana tersebut disalurkan ke beberapa bank besar, antara lain Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Syariah Indonesia, serta Bank DKI.
Dari total penempatan tersebut, sebagian dana telah ditarik kembali oleh pemerintah untuk mendukung pembiayaan belanja pusat maupun daerah.