Ilustrasi - Pedagang menunjukkan rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023). ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/YU
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Rencana pemerintah menerapkan standardisasi kemasan rokok kembali menuai sorotan dari pelaku industri hasil tembakau (IHT). Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi memperbesar peredaran rokok ilegal di Indonesia yang saat ini dinilai sudah cukup mengkhawatirkan.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, mengatakan kondisi peredaran rokok ilegal saat ini sudah semakin meluas. Bahkan, menurutnya, angka peredarannya diperkirakan telah mencapai 14 persen atau sekitar 40 miliar batang rokok.
Benny menilai, jika aturan standardisasi kemasan diterapkan secara ketat, industri rokok legal justru akan semakin tertekan. Sebaliknya, kondisi tersebut dikhawatirkan membuka ruang lebih besar bagi rokok ilegal untuk berkembang di pasar.
Baca juga:
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,66 Miliar“Rokok ilegal saat ini sudah semakin merajalela. Jika standardisasi kemasan diterapkan, industri hasil tembakau legal akan makin tertekan, sementara rokok ilegal justru bisa semakin tumbuh,” ujar Benny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia juga menyoroti rencana pencantuman warna Pantone 448 pada kemasan rokok. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan Undang-Undang Kesehatan.
Karena itu, Benny meminta agar regulasi yang disusun pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dan tidak memberatkan pelaku usaha.
Menurut dia, di tengah ketidakpastian ekonomi global dan dinamika geopolitik saat ini, industri hasil tembakau membutuhkan kepastian hukum agar tetap bisa bertahan. Ia mengingatkan, jutaan tenaga kerja menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
“Pada dasarnya kami selalu berupaya patuh terhadap aturan. Namun jika regulasinya sulit diterapkan, tentu akan sangat berat bagi industri untuk bertahan,” katanya dikutip Antara.
Benny menambahkan, kepastian hukum tidak hanya terkait kebijakan fiskal seperti cukai, tetapi juga kebijakan nonfiskal yang dinilai perlu memperhatikan dinamika industri di dalam negeri.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Firmansyah Siregar. Ia menilai rancangan aturan standardisasi kemasan yang sedang disiapkan Kementerian Kesehatan berpotensi memberikan dampak langsung terhadap industri rokok elektrik, khususnya pelaku UMKM.
Menurut Firmansyah, mayoritas pelaku usaha vape di Indonesia berasal dari sektor usaha kecil dan menengah. Karena itu, kebijakan baru dinilai perlu dikaji secara matang agar tidak membebani keberlangsungan usaha mereka.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Salah satu tujuan dari rancangan aturan tersebut adalah mendorong penyeragaman atau standardisasi kemasan produk rokok di Indonesia.